Wajib Konversi Dana Himbara ke Rupiah Maksimal 50% Mulai 1 Juni 2026

oleh -5 Dilihat
Wajib Konversi Dana Himbara ke Rupiah Maksimal 50% Mulai 1 Juni 2026

KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Peraturan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Juni 2026.

Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud merupakan revisi dari PP Nomor 8 Tahun 2025. PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Revisi, perubahan terhadap PP (Nomor) 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa malam, 5 Mei 2026.

Baca juga: Alasan PSI Tolak Beri Bantuan Hukum Grace Natalie dalam Kasus Video JK

Namun, untuk penempatan devisa hasil ekspor dari sektor ekstraktif, seperti minyak dan gas (migas), Airlangga menjelaskan bahwa ketentuannya masih mengikuti aturan lama. Aturan lama tersebut mewajibkan penempatan minimal 30 persen pada rekening bank dalam negeri selama tiga bulan.

“Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan,” jelas Airlangga.

Revisi peraturan pemerintah mengenai penempatan DHE SDA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa negara sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global yang terus berubah.

Dalam aturan baru tersebut, para eksportir akan diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor dalam bentuk valuta asing di perbankan domestik. Khususnya, penempatan ini akan difokuskan pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketentuan baru ini juga mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah. Tujuannya adalah untuk memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha. Dengan begitu, pasokan valas di dalam negeri tetap terjaga.

Perlu diketahui, pada Selasa malam, 5 Mei 2026, Airlangga bersama jajaran pejabat lain yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan kondisi keuangan terkini kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.

Dalam pertemuan tersebut, KSSK yang beranggotakan Menko Perekonomian Airlangga, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, memaparkan berbagai hal. Salah satunya adalah kondisi keuangan Indonesia yang dinilai relatif baik selama periode Kuartal I-2026.

Mereka juga menjelaskan strategi Bank Indonesia untuk stabilisasi nilai mata uang rupiah, yang mengalami pelemahan dalam beberapa pekan terakhir.