Posisi Polri di Bawah Presiden Penting Demi Efektivitas Komando

oleh -7 Dilihat
Posisi Polri di Bawah Presiden Penting Demi Efektivitas Komando

KabarDermayu.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyambut baik rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada di bawah kendali langsung Presiden. Abdullah menilai rekomendasi ini sangat tepat dan sejalan dengan pandangannya yang konsisten.

Menurut Abdullah, menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, sangat krusial. Hal ini demi memastikan efektivitas komando, menjaga independensi kelembagaan, dan menjaga stabilitas sistem keamanan nasional secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Abdullah menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk setiap penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara.

Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau bahkan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Pengaturan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar penugasan personel Polri di luar struktur utamanya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Oleh karena itu, Abdullah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik terkait pengaturan penugasan anggota Polri.

Ia berharap rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri ini dapat menjadi pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen. Tujuannya adalah untuk mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyatakan kesepakatannya terhadap beberapa poin rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satunya adalah mengenai kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.

Baca juga: Pemadam Kebakaran Batalyon TP 889 Gagak Winangsi Berjuang Memadamkan Api di Pertamina Rajaiyang

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, setelah melaporkan hasil kerja komisi tersebut kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menerima dengan baik laporan hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri. Seluruh poin yang disampaikan, termasuk mengenai kedudukan Polri, telah disepakati oleh Presiden.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa kedudukan Polri telah disepakati bersama Presiden Prabowo untuk tidak berada di bawah kementerian manapun. Mekanisme yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan.

Artinya, Polri akan tetap langsung berada di bawah Presiden. Tidak akan dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, dan kepolisian tidak akan ditempatkan di bawah kementerian yang sudah ada. Posisi Polri akan tetap seperti sekarang, langsung di bawah Presiden.

Mengenai pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Yusril menambahkan bahwa mekanisme persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap diikuti.

Presiden akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, barulah Presiden akan secara resmi mengangkat calon tersebut menjadi Kapolri.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang sebelumnya telah menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian adalah hal yang sangat mustahil.