Indonesia dan 12 Negara Kecam Serangan Israel ke Aktivis Flotilla

oleh -5 Dilihat
Indonesia dan 12 Negara Kecam Serangan Israel ke Aktivis Flotilla

KabarDermayu.com – Indonesia, bersama dengan 12 negara lainnya, mengecam keras tindakan Israel yang menyerang Global Sumud Flotilla (GSF). GSF merupakan sebuah inisiatif kemanusiaan sipil yang bertujuan untuk menarik perhatian dunia terhadap krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

Tindakan penyerangan ini terjadi pada tanggal 30 April 2026. Pernyataan bersama ini disampaikan oleh para menteri luar negeri dari Indonesia, Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol.

Pernyataan tersebut diunggah melalui akun resmi X Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Penegasan ini menunjukkan solidaritas internasional dalam menyikapi insiden tersebut.

Dalam pernyataannya, negara-negara tersebut menekankan bahwa serangan Israel terhadap kapal-kapal GSF dan penahanan ilegal para aktivis kemanusiaan di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Hukum humaniter internasional juga disebut sebagai landasan dalam kecaman ini. Hal ini menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.

Baca juga: Erin Terancam Hukuman Penjara Akibat Dugaan Penganiayaan

Para delegasi negara-negara tersebut juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas keselamatan para aktivis kemanusiaan yang menjadi korban. Mereka mendesak otoritas Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi pembebasan para aktivis tersebut.

Seruan juga ditujukan kepada masyarakat internasional. Mereka diminta untuk memenuhi kewajiban moral dan hukum mereka dalam menegakkan aturan internasional.

Perlindungan terhadap warga sipil menjadi prioritas utama, serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran yang terjadi. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Sementara itu, juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Thameen Al-Kheetan, pada hari Rabu, juga mengeluarkan pernyataan terkait insiden ini. Ia menegaskan bahwa Israel harus segera dan tanpa syarat membebaskan anggota flotilla yang ditahan di perairan internasional dan dibawa ke Israel.

Al-Kheetan berargumen bahwa upaya untuk menunjukkan solidaritas dan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di Gaza yang sangat membutuhkan bukanlah sebuah kejahatan.

Ia juga menyerukan agar Israel menghentikan praktik penahanan sewenang-wenang. Penggunaan undang-undang terorisme yang dinilai terlalu luas dan samar juga dikritik karena tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional.

Lebih lanjut, Israel diminta untuk mengakhiri blokade terhadap Gaza. Akses dan fasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang terkepung harus diizinkan dalam jumlah yang memadai.

Armada Global Sumud Flotilla sendiri telah memulai perjalanannya dari Barcelona pada tanggal 15 April. Namun, pada 30 April, pasukan Israel dilaporkan berhasil merebut kapal-kapal armada tersebut di dekat Pulau Kreta, Yunani.

Menurut keterangan para aktivis kemanusiaan, pasukan Israel juga melakukan perusakan terhadap mesin dan sistem navigasi kapal-kapal tersebut. Tindakan ini semakin menambah daftar kekhawatiran internasional.

Para aktivis melaporkan bahwa pasukan Israel menaiki kapal mereka dan melakukan penahanan terhadap 180 aktivis. Dari jumlah tersebut, 178 aktivis kemudian dilaporkan telah dibebaskan oleh pihak Israel.

Namun, dua aktivis dilaporkan masih ditahan oleh Israel. Mereka adalah Saif Abukeshek, yang merupakan warga negara Spanyol dan Swedia keturunan Palestina, serta Thiago Avila, seorang warga negara Brasil.

Israel mengklaim bahwa Saif dan Thiago diduga “membantu musuh selama perang” dan merupakan anggota dari “organisasi teroris.” Tuduhan ini menjadi dasar penahanan mereka.