Kasus Pelecehan Santriwati di Ponpes Pati Mulai Terpantau Sejak 2024

oleh -6 Dilihat
Kasus Pelecehan Santriwati di Ponpes Pati Mulai Terpantau Sejak 2024

KabarDermayu.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Pati. Ia juga menekankan prioritas utama pada masa depan dan keberlanjutan pendidikan para korban.

Kasus yang diduga menimpa 50 santriwati ini telah menimbulkan kegeraman publik. Menurut Taj Yasin, kasus ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2024 namun baru terungkap ke permukaan belakangan ini. Ia mengapresiasi keberanian para korban dan dukungan dari elemen masyarakat serta organisasi NU yang berperan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah bergerak bersama untuk mengajak para korban agar berani bersuara,” ujar Gus Yasin di Semarang pada Kamis, 7 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang mengoptimalkan program Kecamatan Berdaya. Program ini berfungsi sebagai lini terdepan dalam perlindungan warga yang rentan, dengan fokus pada pendampingan hukum bagi anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan di lingkungan pesantren, tetapi juga merambah ke sekolah-sekolah umum. Melalui skema deteksi dini kesehatan, Pemprov Jateng melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi potensi kekerasan seksual maupun perundungan di lingkungan pendidikan.

Menyikapi fakta bahwa mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim, Wagub memberikan jaminan penuh terhadap akses pendidikan mereka. Ia menegaskan bahwa trauma masa lalu tidak boleh menghalangi para penyintas untuk meraih cita-cita mereka.

“Insyaallah, kami berkomitmen untuk memberikan biaya sekolah gratis bagi seluruh masyarakat yang kurang mampu,” tegas Wagub.

‘Tilik Pesantren’

Terkait pengawasan di lingkungan pesantren, Pemprov Jateng menjalin kolaborasi intensif dengan Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI) melalui program Tilik Pesantren. Program ini secara rutin memberikan edukasi kepada para pengasuh pondok pesantren mengenai penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Besok, tanggal 10 Mei, melalui RMI Putri, kami akan kembali berkolaborasi di Banjarnegara untuk melakukan pemetaan pesantren di wilayah Jawa Tengah bagian barat,” imbuhnya.

Secara regulasi, Gus Yasin menjelaskan bahwa Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga. Perda ini akan dievaluasi dan diperkuat guna menjadi payung hukum perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial AS. Meskipun proses penyelidikan sempat mengalami kendala akibat pencabutan keterangan beberapa saksi sejak 2024, kepedulian masyarakat yang terus mengalir menjadi sinyal kuat dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum.

Baca juga: RI Mulai Transisi LPG ke CNG Tahun Ini, Perlukah Warga Ganti Kompor?

Laporan: Teguh Joko Sutrisno