KabarDermayu.com – Sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, mengungkap sejumlah fakta baru yang signifikan.
Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, serta mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dihadirkan sebagai saksi.
Hanung Budya memberikan kesaksian yang membantah adanya tekanan atau intervensi dari Mohamad Riza Chalid terkait penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina. Ia menegaskan bahwa penyewaan tersebut telah tercantum dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
Penegasan ini disampaikan Hanung saat menjawab pertanyaan dari Kerry Riza mengenai potensi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dan tekanan dari Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam penyewaan terminal BBM, sebagaimana merujuk pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Di laporan BPK, terjadinya kerugian negara itu akibat adanya unsur penyimpangan, penyewaan OTM ini karena ditekan atau ada balas budi. Apakah iya atau tidak?” tanya Kerry kepada Hanung.
“Tidak betul, karena dalam sistem Pertamina RJPP disahkan oleh RUPS, kemudian terkait RKAP itu pun disusun oleh Pertamina sebelum disampaikan ke RUPS, dipresentasikan ke dewan komisaris dan dipresentasikan oleh direksi kepada Menteri BUMN sehingga kemudian menjadi keputusan pemegang saham. Jadi tidak ada tekanan dan sebagainya,” tegas Hanung.
Dalam kesempatan yang sama, Kerry Riza mengutip nota pembelaan atau pleidoi Hanung yang dibacakan pada persidangan 27 April 2026. Dalam nota pembelaannya, Hanung menyebutkan bahwa pernyataannya mengenai dugaan intervensi Riza Chalid tidak merepresentasikan keadaan sebenarnya.
Hanung menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, jaksa penyidik berulang kali menanyakan kepadanya mengenai adanya intervensi dan balas budi dari Riza Chalid. Hal ini membuatnya stres dan terpaksa memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Atas pertanyaan tersebut saya sudah menjawab berkali-kali bahwa tidak ada tekanan dan balas budi tersebut, tetapi karena didesak pertanyaan tersebut berkali-kali dan pada saat tersebut, kondisi psikologis saya sangat stres, tertekan dan kondisi fisik yang sangat lelah, saya terpaksa menjawab dengan jawaban yang tidak merepresentasikan keadaan yang sebenarnya,” ujar Kerry mengutip nota pembelaan Hanung.
Merespons hal tersebut, Hanung menekankan bahwa intervensi dan adanya balas budi adalah asumsi yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa dirinya menjadi direktur Pertamina karena diusulkan oleh Menteri BUMN kepada Presiden, bukan karena jasa seseorang.
“Yang saya sampaikan terkait balas budi, sudah saya jelaskan bahwa saya diusulkan oleh Menteri BUMN dan Presiden. Itu (balas budi) adalah sebuah asumsi yang tidak mendasar bagaimana seseorang yang di luar sistem pemerintahan yang resmi bisa memposisikan seseorang menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, karena yang mengangkat saya adalah Menteri BUMN,” jawab Hanung.
Baca juga: Dampak Perang Meluas, Ribuan Penerbangan Global Dibatalkan
Selain keterangan saksi Hanung dan Alfian Nasution, dalam persidangan tingkat banding sebelumnya pada Kamis, 30 April 2026, majelis hakim telah menerima keterangan tertulis dari guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso, sebagai ahli. Salah satu keterangan dalam affidavit tersebut, Topo menyinggung klarifikasi yang disebutkan dalam pleidoi Hanung, yang menurutnya telah mematahkan konstruksi kesepakatan jahat dan penyimpangan yang dituduhkan.
“Klarifikasi ini secara otomatis menggugurkan konstruksi ‘kesepakatan jahat’ yang dibangun oleh penuntut umum. Tanpa adanya unsur tekanan atau konspirasi, maka interaksi antara para terdakwa harus dipandang sebagai interaksi bisnis normal yang tidak memiliki muatan pidana korupsi. Klarifikasi ini sekaligus meruntuhkan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam audit BPK, yang menyatakan bahwa tindakan Hanung terkait sewa terminal OTM merupakan penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun,” tulis Prof. Topo.
Berdasarkan hal tersebut, Topo menilai tidak terdapat penyimpangan. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang penggantian uangnya dibebankan kepada Kerry tidak dapat dipertahankan, karena pada kenyataannya tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan hari ini, penasihat hukum Kerry kembali meminta majelis hakim banding untuk menghadirkan saksi Irawan Prakoso pada sidang berikutnya. Penasihat hukum Kerry menilai keterangan Irawan penting karena namanya disebut sebanyak 30 kali dalam persidangan Kerry.
Namun, hakim tiba-tiba mengubah sikap dan tidak mengabulkan permintaan menghadirkan Irawan. Hakim beralasan saksi yang dihadirkan harus tercantum dalam berkas perkara berdasarkan Pasal 290 KUHAP.
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim tersebut. Hamdan Zoelva mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan pada sidang banding seharusnya tidak dibatasi hanya pada saksi yang tercatat dalam berkas perkara. Hal itu sesuai dengan tafsir Pasal 290 KUHAP.
“Namun juga terhadap saksi yang tidak hadir dalam tingkat pertama walaupun tidak ada dalam berkas, dan pada sidang banding pertama majelis hakim sudah bertanya kepada jaksa mengapa Irawan Prakoso tidak ada dalam berkas dan dijelaskan oleh jaksa karena pada waktu dipanggil yang bersangkutan sedang berobat di luar negeri,” tegas Hamdan Zoelva.
Hamdan Zoelva menegaskan pada sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum telah menjelaskan mengenai tidak tercantumnya Irawan Prakoso dalam berkas perkara. Saat itu majelis hakim tidak menyatakan keberatan. Bahkan, majelis hakim telah menyetujui rencana pemanggilan Irawan Prakoso untuk sidang pada hari ini. Namun, hingga kini, surat panggilan terhadap Irawan Prakoso belum pernah diterbitkan.
“Seharusnya hakim bijak untuk memanggil Irawan Prakoso dalam sidang ini karena saksi yang menentukan dalam membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. Lebih dari 30 kali nama Irawan Prakoso disebutkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Apalagi dalam sidang sebelumnya Irawan Prakoso disetujui untuk dipanggil dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang ini, tentu kami dari tim penasihat hukum kecewa atas tidak dapat dihadirkannya Irawan Prakoso,” tegas Hamdan Zoelva.
Majelis hakim selanjutnya memutuskan akan menggelar sidang pembacaan putusan banding pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang.





