Polisi Sita 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional

oleh -5 Dilihat
Polisi Sita 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional

KabarDermayu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online internasional. Hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri, menyatakan bahwa praktik perjudian online lintas negara ini terus berkembang dan dilakukan secara terorganisir. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas dan sifatnya yang transnasional.

Menurut Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gedung di Jakarta Barat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah WNA dalam kegiatan yang tidak wajar.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengkonfirmasi dugaan tersebut. Tim Bareskrim menemukan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara. Ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

Baca juga: Kurban Daring Banyak Diminati, Buya Yahya Ingatkan Cara yang Sesuai Syariat

Dari 321 WNA yang diamankan, rinciannya adalah 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. Keragaman asal negara ini menggarisbawahi sifat internasional dari jaringan tersebut.

Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional kegiatan perjudian online. Penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan, yang berarti mereka sedang aktif melakukan aktivitas ilegal pada saat tim kepolisian melakukan penggerebekan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Selama periode tersebut, mereka berhasil membangun infrastruktur yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram mereka.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana utama untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Keberadaan domain dan website ini menjadi bukti fisik dari skala operasi yang dijalankan.

Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti digital, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti fisik. Barang bukti tersebut meliputi paspor para pelaku, sejumlah perangkat komunikasi seperti handphone dan laptop, serta komputer pribadi (PC). Uang tunai dalam berbagai mata uang juga turut disita sebagai bagian dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Brigjen Pol. Wira menambahkan bahwa tim penyidik akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk tracing terhadap aliran dana yang terlibat. Selain itu, penelusuran terhadap server dan IP address yang digunakan dalam jaringan komunikasi juga akan menjadi fokus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Sementara itu, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko dari Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, memberikan pandangan mengenai fenomena ini. Ia menyatakan bahwa adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia menjadi semakin nyata.

Menurut Brigjen Pol. Untung, setelah operasi penertiban terhadap pola operasi daring dilakukan di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber terus mencari celah baru untuk menjalankan operasinya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan perjudian online internasional ini, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.