KabarDermayu.com – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini secara khusus menyasar ekosistem perdagangan digital, termasuk e-commerce dan marketplace.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang disampaikan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pelaku UMKM ini merasa terbebani oleh tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.
Mendag Budi Santoso menyampaikan hal tersebut di sela-sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta. Ia menyatakan bahwa revisi Permendag tersebut sedang dalam tahap pembahasan, sehingga detail isinya belum dapat diungkapkan secara rinci.
Regulasi yang ada saat ini, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023, mengatur berbagai aspek terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Ini mencakup perizinan berusaha, periklanan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Budi Santoso menjelaskan bahwa tujuan utama dari revisi aturan ini adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap produk-produk lokal, termasuk yang dihasilkan oleh UMKM. Selain itu, perlindungan konsumen juga menjadi fokus penting dalam revisi ini.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya prioritas promosi produk lokal di platform e-commerce dan marketplace. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri di ranah digital.
Baca juga: Kode Redeem FF 8 Mei 2026: Raih Diamond Gratis dan Skin Langka
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujar Budi.
Pemerintah berupaya memperbaiki ekosistem e-commerce secara keseluruhan. Perbaikan ini akan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pemilik platform, hingga para penjual atau seller.
Budi memastikan bahwa semua pihak terkait dilibatkan dalam proses pembahasan revisi Permendag ini. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan yang menguntungkan semua pihak, sehingga ekosistem perdagangan digital dapat berjalan secara harmonis dan berkelanjutan.
“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” kata Mendag.
Ia menambahkan bahwa berbagai instrumen dan aspek akan ditinjau kembali dan diolah secara cermat dalam proses revisi ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan para pelaku UMKM serta menjaga kepentingan konsumen.





