Bahlil Lahadalia Ajak Masyarakat Daerah Terlibat Kelola Tambang

oleh -8 Dilihat
Bahlil Lahadalia Ajak Masyarakat Daerah Terlibat Kelola Tambang

KabarDermayu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas mendesak agar masyarakat di tingkat daerah diberikan ruang partisipasi yang lebih luas dalam mengelola kekayaan alam di wilayahnya sendiri, khususnya pada sektor pertambangan.

Langkah ini diambil dengan harapan agar dampak ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tidak hanya terpusat di ibu kota, melainkan dapat dirasakan secara langsung dan merata oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Dalam agenda Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Palembang pada Minggu, 2 Agustus 2026, Bahlil menyoroti ketimpangan yang selama ini terjadi. Menurutnya, banyak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang secara administratif berpusat di Jakarta, sementara operasional perusahaan di daerah belum memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan ekonomi lokal.

Bahlil mencontohkan Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan potensi batu bara yang luar biasa. Ia menekankan bahwa kekayaan yang melimpah tersebut seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan bagi masyarakat setempat, bukan justru menjadi komoditas yang manfaatnya dibawa keluar daerah.

Untuk mewujudkan pemerataan tersebut, pemerintah telah menyusun landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dirancang untuk membuka akses lebih lebar bagi pelaku usaha lokal.

“Kita merumuskan untuk UMKM dan koperasi. Kita berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” ungkap Bahlil saat memberikan keterangan di hadapan peserta Musda.

Kebijakan ini memberikan ruang khusus dan prioritas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan usaha pertambangan. Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi dimonopoli oleh kelompok-kelompok tertentu saja.

Lebih lanjut, Bahlil mengimbau para kepala daerah untuk proaktif dalam memetakan potensi wilayahnya. Jika terdapat area pertambangan yang belum memiliki IUP, kepala daerah didorong untuk segera mengajukan pengelolaan agar anak-anak daerah bisa mendapatkan prioritas.

Langkah ini merupakan upaya strategis agar generasi muda dan pelaku usaha di daerah tidak hanya menjadi penonton, melainkan menjadi aktor utama dalam pembangunan di wilayahnya sendiri. Dengan keterlibatan aktif masyarakat lokal, diharapkan pengelolaan tambang dapat berjalan lebih transparan dan berkelanjutan.

“Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kita berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan,” tambah Bahlil dalam kesempatan tersebut.

Perubahan paradigma pengelolaan tambang yang didorong oleh Menteri ESDM ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk lebih serius menggarap potensi ekonomi lokal. Dengan dukungan regulasi yang berpihak pada koperasi dan UMKM, diharapkan kemandirian ekonomi di daerah penghasil tambang dapat segera terwujud.