Bawaslu Ajukan Larangan Peserta Pemilu Bagi Pelaku Politik Uang

oleh -7 Dilihat
Bawaslu Ajukan Larangan Peserta Pemilu Bagi Pelaku Politik Uang

KabarDermayu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengusulkan adanya penambahan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku politik uang. Usulan ini diajukan melalui Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menyatakan bahwa pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu saat ini.

Namun, mereka juga perlu dimasukkan ke dalam daftar larangan atau yang biasa disebut blacklist untuk mengikuti pemilihan umum berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan.

Herwyn menjelaskan bahwa individu yang terbukti melakukan politik uang setidaknya harus dilarang mengikuti satu periode pemilu berikutnya, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain sanksi berupa larangan ikut serta dalam pemilu selanjutnya, Bawaslu juga mengusulkan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara.

Sanksi ini akan dilanjutkan dengan sanksi restoratif, yaitu rekomendasi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di daerah yang terindikasi pelanggaran.

Ketiga jenis sanksi yang diusulkan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025. Putusan tersebut mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Lebih lanjut, Herwyn juga mengusulkan agar syarat pembuktian terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah.

Pembuktian ini tidak lagi harus menitikberatkan pada aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang berlaku selama ini.

Ia berpendapat bahwa syarat TSM, terutama aspek “masif”, seringkali sulit untuk dibuktikan secara konkret di lapangan.

Dengan demikian, politik uang dalam skala yang lebih kecil sekalipun diharapkan sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.

Baca juga: Kecanggihan AI Anti Bocor dari Altos aiGeni

Herwyn menambahkan bahwa RUU Pemilu perlu mengatur ulang definisi politik uang agar lebih komprehensif.

Definisi ini harus mencakup tidak hanya pemberian uang atau materi lainnya, mengingat modus operandi politik uang terus berkembang seiring waktu.

Ia menjelaskan bahwa paradigma politik uang telah mengalami pergeseran signifikan.

Medium transaksi yang dulunya dominan menggunakan uang tunai kini mulai beralih ke aset digital.

Meskipun belum sebesar transaksi tunai, praktik politik uang melalui media digital perlu diwaspadai dan diantisipasi.

Dalam konteks ini, Herwyn menyoroti praktik politik uang yang menggunakan uang digital atau bentuk paket lainnya.

Ia menekankan bahwa praktik semacam itu, termasuk pemberian voucher digital atau pulsa, harus diperjelas masuk dalam kategori politik uang.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu, politik uang merupakan salah satu dari lima kasus terbesar yang menjadi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Tercatat ada 22 kasus politik uang yang terjadi di tingkat provinsi dan sebanyak 256 kasus di tingkat kabupaten/kota.