Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex, Dihukum 12 Tahun Penjara

oleh -5 Dilihat
Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex, Dihukum 12 Tahun Penjara

KabarDermayu.com – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut. Tindakan ini dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Semarang pada Rabu. Selain hukuman penjara, Iwan Kurniawan Lukminto juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 190 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Hakim Ketua.

Putusan yang dijatuhkan kepada Iwan Kurniawan Lukminto ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara.

Hukuman ini juga lebih ringan dibandingkan dengan yang diterima kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga terlibat dalam perkara yang sama. Iwan Setiawan Lukminto sebelumnya divonis 14 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim, terdakwa dinilai mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan Direktur Keuangan, Alan Moran Saverino.

Kedua orang tersebut diketahui mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah. Pengajuan pinjaman ini menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.

Tujuan dari pinjaman yang diajukan ke tiga bank daerah tersebut adalah untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, PT Sritex justru membuat sendiri invoice penagihan yang kemudian digunakan sebagai dasar pencarian pinjaman.

Setelah kredit cair dan masuk ke rekening pemasok, dana tersebut kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex. Penarikan dana ini dilakukan dengan menggunakan nama akun Toko Wijaya.

Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dikarenakan ia terbukti mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana pencairan kredit yang kembali masuk ke kas PT Sritex tersebut bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah. Dana ini kemudian digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta untuk membayar utang perusahaan.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, menurut hakim, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Richard Lee: Perubahan Keyakinan dari Benci Islam Menjadi Mualaf dan Kisah Sertifikat yang Dicabut

Terhadap putusan yang telah dijatuhkan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.