Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Harapan KPK untuk Peradilan yang Lebih Transparan

oleh -5 Dilihat
Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Harapan KPK untuk Peradilan yang Lebih Transparan

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Presiden RI Prabowo Subianto dalam menaikkan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, serta meminimalisir potensi korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa peradilan memang merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc melalui kenaikan gaji dan tunjangan resmi dinilai sebagai salah satu upaya perbaikan yang penting.

Namun, Budi menekankan bahwa kenaikan kesejahteraan tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh. KPK berharap agar peningkatan ini dapat memperkuat independensi, profesionalisme, dan integritas para aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.

Reformasi sistem peradilan, menurut KPK, harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Ini mencakup perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan mekanisme pengawasan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Peraturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan mengingat peran mereka sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.

Beberapa poin penting dalam Perpres ini meliputi pemberian tunjangan bulanan kepada setiap Hakim Ad Hoc, yang besaran pajaknya telah termasuk di dalamnya. Selain itu, negara juga memberikan fasilitas berupa rumah dinas dan fasilitas transportasi di daerah penugasan.

Hakim ad hoc juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keamanan selama menjalankan tugas. Biaya perjalanan dinas, termasuk transportasi dan akomodasi, juga akan diberikan dengan tingkatan yang setara dengan hakim pada pengadilan tempat mereka bertugas.

Selanjutnya, Perpres juga menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan. Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja.

Perpres 5/2026 turut mengatur ketentuan bagi Hakim dari unsur PNS/TNI/Polri. Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.

Terkait dengan penegakan disiplin, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.

Dengan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan yakni 4 Februari 2026, diharapkan sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus, tingkat pertama, banding, hingga kasasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama: Rp49.300.000
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding: Rp64.500.000
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

  • Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama: Rp49.300.000
  • Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

  • Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

Baca juga: Manchester City Perpanjang Kontrak Phil Foden Hingga 2030: Tunjukkan Keyakinan Meski Produktivitas Menurun

  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama: Rp49.300.000
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding: Rp62.500.000
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

  • Pengadilan Niaga Tingkat Pertama: Rp49.300.000
  • Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi: Rp105.270.000