KabarDermayu.com – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Keputusan ini diambil terkait pelaporan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.
Grace Natalie dilaporkan ke pihak kepolisian menyusul polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang beredar beberapa waktu lalu. Ahmad Ali menekankan bahwa tindakan atau pernyataan Grace Natalie dalam kasus ini bersifat pribadi dan tidak terkait dengan urusan partai.
“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, katakanlah Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi. Dalam konteks pertemanan atau sebagai sahabat, kami bisa memberikan bantuan personal,” ujar Ali kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Oleh karena itu, Ali menegaskan bahwa PSI tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace Natalie dalam menghadapi kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa hal-hal semacam ini harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh individu yang bersangkutan.
“Jadi, secara kelembagaan kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, polemik mengenai potongan video ceramah Jusuf Kalla telah memasuki babak baru. Puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama secara resmi melaporkan sejumlah tokoh ke Bareskrim Polri.
Tiga nama yang dilaporkan adalah Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai adanya narasi yang dinilai menyesatkan publik. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini melibatkan berbagai lembaga bantuan hukum.
“Saya, Gurun Ari Sastra, termasuk pelapor dalam hal ini, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur: Ade Armando, Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” tuturnya kepada wartawan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Gurun, persoalan ini bermula dari beredarnya video ceramah JK yang hanya ditampilkan sebagian. Hal ini dianggap memicu persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa video tersebut di-framing seolah-olah Pak JK menuduh ajaran agama Kristen terkait dengan syahid.
“Yang di mana di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid,” katanya.
Gurun melanjutkan, dalam versi utuh ceramah tersebut, tidak ada pembahasan seperti yang dipersepsikan. Ia menyebutkan bahwa konteks sebenarnya berkaitan dengan kekhawatiran terhadap cara masyarakat memahami suatu ajaran.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Sekjen KAHMI, Syamsul Qomar. Ia menilai substansi ceramah Jusuf Kalla justru membawa pesan damai, bukan sebaliknya. Syamsul berpendapat bahwa ceramah tersebut disampaikan kepada masyarakat Maluku dan Poso pada saat konflik untuk memberikan kedamaian.
“Padahal substansi ceramah itu ketika beliau sampaikan kepada masyarakat Maluku dan Poso pada saat konflik itu, itu memberikan kedamaian,” ujar Syamsul.
Ia bahkan meyakini bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar yang kuat dan dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi para terlapor. Syamsul menambahkan bahwa omongan yang mendamaikan justru di-framing sedemikian rupa oleh Ade Armando dan kawan-kawan, yang berpotensi menimbulkan pertikaian baru.
“Tetapi kemudian oleh Ade Armando dan kawan-kawan, omongan yang mendamaikan itu diframing sedemikian rupa malah bisa jadi pertikaian baru. Nah, itu yang tidak kita inginkan, dan oleh karenanya dengan bukti-bukti yang sangat kuat, kami meyakini bahwa ketiga orang itu akan dapat masuk penjara,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Muhammadiyah, Gufron, menilai polemik ini sudah menyentuh isu sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan publik. Ia menekankan bahwa persoalan ini sudah menyinggung keyakinan beragama, padahal Indonesia dikenal dengan kerukunan keberagamannya.
Baca juga: Danramil Lelea Kunjungi Tunggulpayung, Bahas Keamanan dan Antisipasi Banjir
“Karena ini sudah menyinggung-nyinggung soal keyakinan beragama. Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” kata Gufron.





