Berikut adalah parafrase dari judul artikel tersebut: Selain Mengurangi Nilai Ganti Rugi, Purbaya Mempersempit Syarat Penerima Wajib Pajak

oleh -5 Dilihat
Berikut adalah parafrase dari judul artikel tersebut: Selain Mengurangi Nilai Ganti Rugi, Purbaya Mempersempit Syarat Penerima Wajib Pajak

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2026.

Peraturan baru ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Salah satu poin penting dalam PMK No. 28/2026 adalah penyempitan kriteria wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak. Selain itu, batas nilai restitusi yang dapat diproses secara dipercepat juga dipangkas.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pertimbangan PMK No. 28/2026.

Pemerintah melalui PMK No. 28/2026 ini juga melakukan pemotongan terhadap batas maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses dengan cepat.

Sebelumnya, batas maksimal restitusi mencapai Rp 5 miliar. Namun, dengan aturan baru ini, plafon tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Baca juga: Hero Mobile Legends Terpopuler di MPL Indonesia Musim 17 Pekan 6, Andalan Push Rank

Penyempitan kriteria wajib pajak penerima restitusi dipercepat juga diberlakukan. Fasilitas ini kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu.

Kriteria tersebut mencakup PKP dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak yang berkisar antara lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar. Jumlah lebih bayar yang dapat diproses pun dibatasi, yaitu paling banyak Rp 1 miliar.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) d PMK No. 28/2026. Aturan ini menegaskan adanya batasan yang lebih ketat dalam pemberian fasilitas restitusi.

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) PMK No. 28/2026 menyatakan bahwa PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), termasuk ekspor, tidak termasuk dalam kategori yang berhak atas fasilitas restitusi dipercepat.

Ketentuan ini berlaku meskipun PKP tersebut melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang lebih bayar dan nilai penyerahannya masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan.

Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan. Permohonan ini dilakukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK No. 28/2026. Proses pengajuan permohonan menjadi langkah krusial bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini.

Aturan baru ini juga menegaskan bahwa restitusi pendahuluan, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan, tetap diberikan. Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Contohnya seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT, dan tidak memiliki tunggakan pajak. Selain itu, mereka harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Kemudian, mereka juga harus terbukti tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat pada tanggal 10 Januari,” sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1).

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas restitusi pendahuluan diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar patuh dan tidak memiliki catatan buruk dalam urusan perpajakan.