Delapan Terduga Teroris JAD Ditangkap di Sulawesi Tengah

oleh -5 Dilihat
Delapan Terduga Teroris JAD Ditangkap di Sulawesi Tengah

KabarDermayu.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil mengungkap kembali jaringan terorisme di Indonesia. Kali ini, delapan terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang memiliki kaitan dengan kelompok teror global ISIS berhasil diciduk di wilayah Sulawesi Tengah.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan pada dini hari Rabu, 6 Mei 2026. Operasi tersebut menjangkau dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.

Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut. Menurutnya, kegiatan penegakan hukum ini berlangsung antara pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.

“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Mayndra pada Rabu, 6 Mei 2026.

Delapan terduga pelaku yang diamankan memiliki inisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37) yang ditangkap di Kabupaten Poso. Sementara itu, di Kabupaten Parigi Moutong, polisi menangkap A (43), A (46), S (47), dan DP (39).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga aktif dalam menyebarkan paham radikal. Aktivitas ini mereka lakukan melalui media sosial, dengan menyebarkan konten yang mencakup gambar, tulisan, hingga video yang berkaitan dengan propaganda terorisme.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya keterlibatan para tersangka dalam berbagai aktivitas lain yang berhubungan dengan jaringan teror. Namun, hal ini masih terus didalami oleh tim Densus 88 AT Polri.

“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” ungkap Mayndra.

Baca juga: Komentar Kurniawan Dwi Yulianto Usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China

Tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran ideologi radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari berbagai ancaman terorisme.