KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan terkait skema pembayaran gaji bagi para manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menyatakan bahwa dalam dua tahun pertama, anggaran untuk gaji tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya menegaskan bahwa pembayaran gaji manajer KDMP ini tidak akan menambah defisit pada APBN. Beliau menjelaskan bahwa sebagian dana yang dialokasikan untuk KDMP belum terserap, sehingga dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan awal operasional tersebut.
“Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun. Itu sebagian dari dana Kopdesnya belum dipakai. Kami masukin situ dulu,” ujar Purbaya saat sesi media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.
Beliau menambahkan bahwa sumber dana tersebut berasal dari pos anggaran yang sudah tersedia, bukan dari alokasi anggaran baru. Hal ini memastikan tidak ada tambahan defisit baru pada APBN.
“Jadi enggak ada tambahan baru ke APBN, enggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa plafon pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung program KDMP, yang mencapai Rp 40 triliun, belum terserap seluruhnya. Ruang anggaran inilah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan awal anggaran operasional KDMP.
“Pembiayaan Himbara itu kan cicilannya Rp 40 triliun, berarti belum dipakai semua kan, akan di situ mungkin dipakai,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, telah menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan APBN sebagai sumber pendanaan awal untuk gaji pegawai KDMP. Skema ini dirancang sebagai jembatan agar koperasi dapat beroperasi sebelum mampu menghasilkan pendapatan sendiri.
Baca juga: BPOM: Larangan Total Vape Belum Bisa Diberlakukan
“Untuk dua tahun pertama, itu akan diupayakan dari APBN,” pungkas Askolani, mengutip laporan Ant.





