KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan alasannya membawa tim pribadi dalam pelaksanaan program digitalisasi di lingkungan kementeriannya. Ia menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Kemendikbudristek saat itu tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menciptakan aplikasi.
Nadiem menjelaskan bahwa pembangunan berbagai aplikasi memerlukan tingkat keahlian khusus. Keahlian ini hanya dapat diperoleh dari individu yang telah memiliki pengalaman membangun aplikasi berskala besar.
Ia menambahkan bahwa fungsi tim teknologi, seperti Tim Wartek, GovTech, atau sebutan lainnya, adalah untuk mewujudkan visi Presiden dalam hal digitalisasi pendidikan. Hasilnya terlihat jelas melalui pembuatan aplikasi yang digunakan oleh jutaan guru.
Dalam rapat kabinet paripurna pertamanya, Nadiem menerima arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Arahan tersebut menekankan pentingnya peran teknologi dalam dunia pendidikan, termasuk pembangunan platform aplikasi.
Meskipun Kemendikbudristek memiliki banyak pegawai dengan beragam kemampuan dan kompetensi, Nadiem menilai belum ada staf yang memiliki keahlian dalam membangun aplikasi berskala besar dengan standar global pada saat itu.
Mengingat sistem pendidikan di Indonesia merupakan yang terbesar keempat di dunia, pengembangan aplikasi yang efektif memerlukan keahlian dari pihak yang berpengalaman dalam skala besar.
Oleh karena itu, Nadiem memutuskan untuk merekrut talenta anak muda yang idealis untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak. Ia beralasan bahwa kompetensi tersebut belum tersedia di dalam kementerian.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.
Baca juga: BRI Mendukung Pembangunan Berkelanjutan, Ekonomi Hijau, dan Inklusif
Dugaan korupsi ini terjadi, di antaranya, melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Proses pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan yang terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Seorang terdakwa lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara yang timbul meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, disebabkan oleh pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Akibat perbuatan tersebut, Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini dapat dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





