BPOM: Larangan Total Vape Belum Bisa Diberlakukan

oleh -5 Dilihat
BPOM: Larangan Total Vape Belum Bisa Diberlakukan

KabarDermayu.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa wacana pelarangan total terhadap rokok elektrik atau vape perlu dikaji lebih mendalam. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa keputusan mengenai pelarangan produk semacam vape harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah, ekonomi, dan sosial yang komprehensif.

Menurut Taruna, kebijakan pelarangan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa adanya dasar yang kuat dan kajian yang memadai. BPOM akan fokus pada penentuan kebijakan berdasarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh produk tersebut.

“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Baca juga: Trump Tolak Proposal Damai Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tajam

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan pelarangan vape yang dipicu oleh temuan penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang dicampur dengan narkotika. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklarifikasi bahwa penyalahgunaan tersebut ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi.

Taruna menegaskan kembali bahwa vape saat ini masih termasuk dalam kategori produk legal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” tegasnya.

BPOM juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap rokok elektronik yang akan dimulai pada Juli 2026. Pengawasan ini akan difokuskan pada penguatan penindakan terhadap produk-produk ilegal serta pencegahan penyalahgunaan vape di kalangan masyarakat.