Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Nonaktif dalam Kasus Korupsi Diragukan

oleh -4 Dilihat
Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Nonaktif dalam Kasus Korupsi Diragukan

KabarDermayu.com – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai nonaktif, Djaka Budhi Utama, turut disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terdakwa dalam kasus ini adalah pemilik Blueray Cargo, John Field.

Meskipun nama Djaka terseret dalam dakwaan, ia tidak tercantum sebagai pihak penerima uang dalam konstruksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi sorotan dari spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara.

“Tidak ada nama Djaka Budi Utama dalam daftar penerima suap di dakwaan KPK. Fokus dakwaan justru mengarah kepada pejabat teknis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,” ujar Gautama kepada wartawan pada Minggu, 10 Mei 2026.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pihak dari Blueray Cargo Group. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional custom clearance, dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi. Ketiganya diduga memberikan uang dan fasilitas mewah untuk mempermudah pengeluaran barang impor dan menghindari hambatan pemeriksaan kepabeanan.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan berlanjut pada Juni 2025 di kantor DJBC Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, memperkenalkan John kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar.

“Dari rangkaian pertemuan itu kemudian muncul dugaan adanya upaya pengondisian jalur impor agar barang Blueray tidak terlalu banyak terkena pemeriksaan,” kata Gautama.

Nama Djaka muncul dalam dakwaan saat jaksa menguraikan adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo hadir dalam forum tersebut. Namun, setelah bagian ini, dakwaan tidak lagi menguraikan keterlibatan Djaka dalam dugaan penerimaan uang maupun fasilitas.

“Dakwaan hanya menyebut kehadiran Djaka dalam pertemuan di Borobudur. Ini mirip jebakan oleh anak buah terhadap pimpinannya. Terlebih ternyata tidak ada uraian aliran dana ataupun penerimaan fasilitas atas nama Djaka,” tuturnya.

Menurut Gautama, perkara ini bukan semata menyangkut individu, melainkan menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan impor nasional.

“Kalau benar ada pengondisian jalur impor lewat relasi dan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan perdagangan,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum pengadilan yang melibatkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Nama Djaka diketahui muncul dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi dalam keterangannya pada Kamis, 7 Mei 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC, setelah munculnya nama Dirjen Djaka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai masih berproses, pasca penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK mengaku tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian, nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut.

Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry: Dari Status WNI Dicabut Hingga Menjadi Buronan Internasional

Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.