Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

oleh -6 Dilihat
Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

KabarDermayu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah memutuskan untuk membebaskan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Keputusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, yang diduga merugikan bank milik pemerintah daerah tersebut hingga mencapai Rp 502 miliar.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa terdakwa terbukti tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa diperintahkan untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Semarang pada Kamis malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menguji dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsidieritas. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana korupsi, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang terkait.

Hakim menjelaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti keterlibatan terdakwa dalam upaya pemecahan permohonan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak terbukti melakukan tekanan terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses pengajuan kredit tersebut.

Baca juga: Sandal Nyaman Bagai Berjalan di Atas Awan

Proses pengajuan kredit tersebut, menurut hakim, telah melalui analisis secara bertahap. Rekomendasi pun telah dimintakan kepada divisi kepatuhan sebelum keputusan diambil.

Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi atau adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait kredit PT Sritex. Oleh karena itu, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya dalam proses permohonan kredit tersebut.

Ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit tersebut, menurut hakim, disebabkan oleh adanya manipulasi laporan keuangan yang telah direncanakan sebelumnya. Kondisi ini dinilai bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak yang bertanggung jawab atas rekayasa laporan keuangan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Supriyatno telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum. Terhadap putusan bebas ini, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.