DPR Nilai Usulan Sanksi Pelaku Politik Uang Sangat Menarik

oleh -7 Dilihat
DPR Nilai Usulan Sanksi Pelaku Politik Uang Sangat Menarik

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyambut baik usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai sanksi larangan mengikuti Pemilu bagi pelaku politik uang. Ia menilai gagasan tersebut merupakan ide yang menarik dan berpotensi menjadi alternatif solusi dalam penegakan hukum terhadap peserta pemilu.

Menurut Zulfikar, usulan ini perlu mendapatkan kajian lebih mendalam terkait aspek teknis pelaksanaannya. Ia menambahkan bahwa semua pihak yang terkait akan diajak untuk berdiskusi secara menyeluruh mengenai hal ini.

“Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” ujar Zulfikar Arse pada Kamis, 7 April 2026.

Ia juga menekankan bahwa ke depannya, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu perlu berorientasi pada sanksi administratif, bukan semata-mata pidana.

Lebih lanjut, Zulfikar Arse menyatakan bahwa gagasan ini akan dibahas secara mendalam dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat ini sedang menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk melakukan simulasi sistem yang diperlukan dalam perancangan revisi Undang-Undang Pemilu.

Komisi II DPR, kata Khozin, telah mengundang berbagai lembaga dan instansi, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), serta para akademisi dan pengamat pemilu. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan guna perubahan sistem pemilu.

“Agar hasil yang didapat daripada produk Undang-Undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya dalam jangka pendek saja, tetapi dalam jangka panjang juga bisa tetap dirasakan,” jelas Khozin.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, telah mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi yang lebih rinci bagi pelaku politik uang. Salah satu usulan utamanya adalah memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar larangan (blacklist) untuk mengikuti pemilihan umum di masa mendatang.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga dilarang untuk berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya. Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan kecurangan.

Baca juga: Gas Alam Terkompresi Siap Gantikan LPG, Berapa Biayanya?

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” tegas Herwyn dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.