Prabowo Tegaskan Kapolri Tetap Dipilih Lewat DPR

oleh -6 Dilihat
Prabowo Tegaskan Kapolri Tetap Dipilih Lewat DPR

KabarDermayu.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak akan mengalami perubahan.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada Selasa, 5 Mei 2026.

Salah satu poin penting dari perumusan reformasi Polri adalah terkait proses pengangkatan Kapolri. Meskipun sempat muncul perbedaan pendapat di dalam internal komisi, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas.

Presiden menginstruksikan agar proses pengangkatan Kapolri tetap melibatkan peran parlemen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai fungsi konfirmasi.

“Kami juga melaporkan kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Ancaman Keamanan di Balik Fitur Canggih Motor

Namun, pendapat yang berkembang di internal komisi tersebut akhirnya dirangkum dan dilaporkan kepada Presiden. Setelah mendiskusikan plus minusnya, Presiden Prabowo memutuskan untuk mempertahankan mekanisme yang sudah ada.

“Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang, setelah berdiskusi plus minusnya Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” jelas Jimly.

Jimly menegaskan bahwa Kapolri akan tetap diangkat oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini serupa dengan praktik yang berlaku saat ini untuk pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut Jimly, mekanisme ini merupakan pemenuhan hak parlemen untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan oleh Presiden.

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan bidang proper test DPR tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to confirm dari parliament,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem ini, Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan satu nama calon Kapolri. DPR kemudian memiliki hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon tersebut.

“Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak,” kata Jimly.

Meskipun dalam praktiknya selama ini calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden selalu mendapatkan persetujuan dari DPR, keputusan Presiden Prabowo ini menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

“Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan yaudah tetap aja seperti sekarang,” imbuhnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat peran DPR dalam pengawasan terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan bahwa pengangkatan pimpinan Polri dilakukan secara transparan dan akuntabel.