Pengakuan Noel Ebenezer Soal Penyesalan Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar dan Motor

oleh -6 Dilihat
Pengakuan Noel Ebenezer Soal Penyesalan Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar dan Motor

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer, menyatakan penyesalannya atas penerimaan gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan sebuah motor Ducati. Gratifikasi ini diduga terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pengakuan ini disampaikan Noel dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

Noel menjelaskan bahwa tindakannya saat itu didorong oleh kebiasaan membantu orang lain. Ia menerima imbalan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro.

“Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Noel mengklaim bahwa uang gratifikasi yang diterimanya belum digunakan. Ia juga menegaskan bahwa penerimaan motor Ducati Scrambler bukan atas permintaannya, melainkan inisiatif dari Bobby.

Ia menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya atas perbuatan tersebut.

Di sisi lain, Noel mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, ia belum pernah melakukan pelaporan penerimaan tersebut kepada lembaga antirasuah.

“Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar, selain menerima gratifikasi.

Perbuatan pemerasan ini diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, hasil pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp70 juta. Fahrurozi meraup Rp270,95 juta, sementara Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing menerima Rp652,24 juta.

Subhan dan Anitasari masing-masing memperoleh Rp326,12 juta. Bobby mendapatkan keuntungan terbesar senilai Rp978,35 juta, dan Supriadi meraup Rp294,06 juta.

Selain itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Penerimaan ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai wamenaker.

Baca juga: 6 Shio Beruntung Raih Rezeki dan Sukses Jumat Ini

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.