Menkominfo Ingatkan Platform Digital Soal Kewajiban Evaluasi Mandiri, Tenggat 6 Juni

oleh -5 Dilihat
Menkominfo Ingatkan Platform Digital Soal Kewajiban Evaluasi Mandiri, Tenggat 6 Juni

KabarDermayu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan peringatan tegas kepada platform digital yang belum menyerahkan laporan evaluasi mandiri terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Batas waktu bagi platform digital untuk menyetorkan evaluasi mandiri ini adalah hingga 6 Juni 2026. PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Meutya Hafid menegaskan bahwa penegakan PP Tunas tidak akan berhenti pada delapan platform awal yang telah diumumkan. Aturan ini akan berlaku secara menyeluruh bagi semua platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Meutya Hafid setelah secara resmi mengumumkan kepatuhan penuh Roblox terhadap PP Tunas. Platform game global ini telah memenuhi ketentuan pengaturan akun untuk anak dan menerapkan verifikasi usia.

“Kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi 1-2, dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya,” ujar Meutya Hafid di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Penerapan PP Tunas telah efektif berlaku di Indonesia sejak 28 Maret 2026. Sebelumnya, delapan platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, yaitu X, Bigo Live, Facebook, Threads, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox, telah diidentifikasi dan diwajibkan segera memenuhi aturan ini.

Setelah kedelapan platform tersebut memenuhi kewajiban mereka, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi platform digital lainnya untuk melengkapi evaluasi mandiri atau self-assessment terkait risiko yang ada di platform mereka.

Menurut Meutya Hafid, penerapan PP Tunas di Indonesia mengadopsi pendekatan yang berbeda dari negara lain. Pendekatan ini didasarkan pada faktor risiko.

Dengan pendekatan berbasis risiko ini, pemerintah Indonesia tidak serta merta melakukan pemblokiran total akses layanan digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini berbeda dengan langkah yang diambil oleh beberapa negara lain.

Oleh karena itu, kelancaran implementasi PP Tunas sangat bergantung pada peran aktif para pemilik platform digital dalam menilai risiko layanan mereka.

Setelah platform digital menyelesaikan ketentuan self-assessment PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan melakukan penilaian ulang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan laporan yang disampaikan oleh para platform.

“Kita harapkan sampai Juni (6 Juni 2026), teman-teman platform segera menyampaikan penilaian atas dirinya kepada Kemkomdigi untuk kemudian kita verifikasi,” tegas Menkomdigi.

Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan fleksibilitas dalam melindungi anak tanpa membatasi akses secara keseluruhan, selama risiko tersebut dapat dikelola dengan baik oleh platform.

Pentingnya evaluasi mandiri ini ditekankan untuk memastikan bahwa setiap platform digital memahami dan mengambil tanggung jawab atas konten dan fitur yang berpotensi memengaruhi anak-anak.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Platform yang terlambat atau gagal menyerahkan evaluasi mandiri dapat menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Tunas.

Evaluasi mandiri ini mencakup identifikasi fitur-fitur yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak, seperti interaksi sosial, konten yang tidak pantas, atau pengumpulan data pribadi.

Setelah laporan diserahkan, Kemkomdigi akan melakukan kajian mendalam terhadap hasil evaluasi tersebut. Verifikasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya audit lebih lanjut atau permintaan klarifikasi.

Baca juga di sini: Ahmad Dhani Bandingkan Sikap Maia dan Mulan Soal Perselingkuhan

Pemerintah berharap agar seluruh platform digital dapat bersikap proaktif dan kooperatif dalam memenuhi kewajiban ini demi terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.