Pakar Soroti Kasus Bank Kalbar yang Berakhir dengan Vonis Bebas

oleh -5 Dilihat
Pakar Soroti Kasus Bank Kalbar yang Berakhir dengan Vonis Bebas

KabarDermayu.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar, yang menyeret Paulus Andy Mursalim (PAM) sebagai terdakwa, menuai sorotan tajam dari pakar hukum. Langkah MA ini dinilai mencerminkan problem serius dalam logika penegakan hukum dan berpotensi merusak pondasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, secara terang-terangan menyatakan keprihatinannya atas putusan tersebut. Ia menilai konsistensi MA dalam menilai kerugian negara patut dipertanyakan.

Hal ini merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya telah mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan yang mencapai Rp99,1 miliar.

“Dengan adanya perhitungan BPKP, seharusnya itu menjadi rujukan objektif dalam memutus perkara. Namun dalam praktiknya, Mahkamah Agung kerap tidak konsisten, kadang menerima, kadang mengabaikan,” ujar Chairul Huda dalam sebuah keterangan tertulis pada Selasa, 5 Mei 2026.

Chairul Huda menambahkan, ada kemungkinan konstruksi perkara ini tidak dilihat secara utuh oleh MA dan Pengadilan Tinggi Kalbar. Ia menyoroti vonis awal di Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar kepada Paulus Mursalim.

Selain itu, ia juga mengemukakan adanya potensi tindak pidana lain yang luput dari pertimbangan, terutama terkait kerugian pada Bank Pembangunan Daerah yang bersumber dari penyertaan modal APBD. Kompleksitas ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan yang lebih komprehensif bagi para hakim.

Baca juga: Indonesia U-17 Menang atas China 1-0, Selangkah Menuju Piala Dunia

“Jika hanya dilihat sebagai korupsi, maka ada konsekuensi bahwa uang pengganti masuk ke pusat, sementara kerugian nyata ada di daerah. Ini menunjukkan kompleksitas yang seharusnya dipertimbangkan secara lebih komprehensif oleh hakim,” tegas Chairul Huda.

Menanggapi adanya potensi pelanggaran etik dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan. Komisioner KY, Anita Kadir, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Jika terdapat dugaan pelanggaran etik dan dilaporkan ke KY, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa KY tidak dapat masuk ke ranah teknis yudisial atau substansi dari sebuah putusan.

Anita Kadir juga menyoroti dampak luas dari putusan ini. Ia menilai putusan tersebut tidak hanya berpotensi mempengaruhi satu perkara, tetapi juga dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat daerah.

“Apalagi, ketika kerugian negara yang signifikan tidak berbanding lurus dengan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak terkait, publik melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum,” ungkapnya.