KabarDermayu.com – Upaya Teddy Pardiyana untuk mendapatkan penetapan ahli waris atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali menemui hambatan. Pengadilan Agama Bandung memutuskan permohonan yang diajukan Teddy tidak dapat diterima karena dinilai keliru secara prosedur hukum.
Putusan ini menandai babak baru dalam konflik berkepanjangan antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule yang telah berlangsung sejak Lina meninggal dunia pada Januari 2020.
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengkonfirmasi bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap permohonan yang diajukan Teddy.
“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” ujar Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi media, Kamis 7 Mei 2026.
Menurut Bahyuni, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam tata cara pengajuan perkara tersebut. Sengketa mengenai status ahli waris dianggap tidak tepat diajukan melalui jalur permohonan karena berpotensi menimbulkan perselisihan antar pihak.
Baca juga: Hillary Brigitta Nilai Kebijakan MBG Baru Berpotensi Melibatkan Seluruh Kelompok
Majelis hakim berpendapat bahwa perkara semacam ini seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan agar semua pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan secara hukum.
“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan,” jelasnya.
Pihak keluarga Sule dan Rizky Febian dilaporkan telah mengetahui hasil sidang tersebut. Bahyuni mengaku segera menyampaikan perkembangan terbaru perkara ini kepada kliennya.
“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” pungkas Bahyuni Zaili.
Kasus perebutan harta warisan Lina Jubaedah memang telah lama menjadi sorotan publik. Perselisihan ini bermula setelah Teddy Pardiyana mengklaim bahwa dirinya dan putrinya, Bintang, adalah ahli waris yang sah atas sejumlah aset peninggalan Lina.
Aset yang diperebutkan tersebut dilaporkan bernilai miliaran rupiah, mencakup rumah kos, tanah di berbagai lokasi, hingga perhiasan. Namun, pihak Sule dan Rizky Febian sejak awal membantah seluruh klaim tersebut.
Keluarga Sule menegaskan bahwa sebagian besar aset yang dipersengketakan merupakan hasil kerja Sule selama masa pernikahannya dengan Lina. Selain itu, ada pula aset yang disebut berasal dari uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada ibunya.
Konflik antara kedua belah pihak bahkan sempat meluas ke ranah pidana. Sebelum perkara ahli waris bergulir, Teddy Pardiyana pernah terseret kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian dan akhirnya divonis penjara.
Dengan keluarnya putusan NO dari Pengadilan Agama Bandung, perjuangan Teddy untuk mendapatkan pengakuan hukum sebagai ahli waris Lina Jubaedah kembali terhambat. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perkara ini sepenuhnya.
Secara hukum, Teddy masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali perkara ini melalui jalur yang tepat, yaitu gugatan perdata. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah pihak Teddy akan melanjutkan langkah hukum berikutnya atau tidak.





