Transaksi Kripto RI Melonjak di Tengah Gejolak Pasar

oleh -4 Dilihat
Transaksi Kripto RI Melonjak di Tengah Gejolak Pasar

KabarDermayu.com – Sektor jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia terus menunjukkan geliatnya, seiring dengan makin gencarnya adopsi digital oleh masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejumlah indikator penting yang mencerminkan aktivitas dan pertumbuhan di sektor inovasi teknologi keuangan, termasuk aset keuangan digital dan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto pada Maret 2026 mencapai Rp22,24 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan, dengan jumlah akun konsumen yang juga bertambah menjadi 21,37 juta, atau tumbuh 1,43 persen secara bulanan.

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam konferensi pers RDKB yang digelar secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.

Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada periode yang sama tercatat sebesar Rp5,80 triliun. Data ini mengindikasikan adanya aktivitas pasar yang masih terus berlangsung meskipun pasar global tengah dilanda volatilitas.

Dari sisi inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), OJK mencatat sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 hingga April 2026, telah diterima sebanyak 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, terdapat lima peserta sandbox yang sedang dalam tahap uji coba, terdiri dari empat penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu pendukung aset.

“Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK, sejak April atau hingga April 2026, OJK telah menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandboxing,” kata Adi.

Sebelumnya, empat peserta sandbox dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti telah berhasil dinyatakan lulus uji coba. Sementara itu, satu peserta dengan model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus.

Pada sektor ITSK, jumlah penyelenggara yang terdaftar mencakup delapan penyelenggara kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Seluruh penyelenggara ini telah membangun sekitar 1.300 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan dari beragam sektor.

Selama Maret 2026, nilai transaksi yang berhasil diselesaikan oleh penyelenggara ITSK dan disetujui oleh mitra tercatat sebesar Rp2,11 triliun. Jumlah pengguna dari transaksi ini mencapai 17,17 juta orang di seluruh Indonesia. Sementara itu, penyelenggara kredit alternatif mencatat jumlah permintaan data skor kredit sebanyak 25,91 juta kali.

Dalam upaya pengembangan industri aset keuangan digital, OJK juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif. Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Infinity Hackathon pada 2025 dan Infinity Accelerator pada 2026. Program-program ini berfokus pada pengembangan kekayaan intelektual sebagai kelas aset baru.

“Program ini telah menghasilkan solusi inovatif di bidang pembiayaan, di bidang transparansi, dan bahkan di bidang perlindungan, serta mendorong transformasi kekayaan intelektual di Indonesia dapat menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak untuk investasi,” jelasnya.

Baca juga: Kisah Indonesia Murni yang Menyentuh Hati Penonton

Di sisi pengawasan, OJK melaporkan telah memberikan sanksi administratif kepada dua penyelenggara aset keuangan digital dan kripto. Sanksi tersebut terdiri dari satu peringatan tertulis dan satu penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha, sebagai bentuk penegakan regulasi dan perlindungan konsumen.