UMP Bali Belum Penuhi Standar Hidup Layak

oleh -5 Dilihat
UMP Bali Belum Penuhi Standar Hidup Layak

KabarDermayu.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengakui bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali saat ini belum memenuhi standar hidup layak.

Hal ini diungkapkan Setiawan saat menerima ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali menjelang Hari Buruh Internasional. Ia menyatakan bahwa angka yang ideal untuk standar hidup layak di Bali seharusnya mencapai Rp5 juta, sementara UMP yang berlaku saat ini masih berkisar Rp3,2 juta.

“Tantangan ke depan sebenarnya komponen hidup layak kita di Bali itu Rp5 jutaan, sementara UMP yang bisa kita tetapkan Rp3,2 juta, jadi harus ada lompatan yang sangat sangat drastis, masif, untuk bisa mencapai itu,” ujar Setiawan di Denpasar, dikutip pada Jumat, 1 Mei 2026.

Setiawan sepakat dengan pandangan serikat pekerja bahwa sektor pariwisata Bali memberikan kontribusi devisa yang signifikan bagi negara. Namun, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata di Bali menjadi salah satu kendala utama dalam upaya meningkatkan angka upah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menekankan komitmennya untuk tidak tinggal diam. Pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Bali menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah agar aktivitas pariwisata dapat tersebar merata, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif sebagai salah satu indikator dalam perhitungan UMP.

“Disinggung dari data bahwa dari pariwisata, betul, secara peredaran keuangan devisa hampir mendekati Rp170 triliun dan itupun terserap, hanya begitu, serapannya ke tenaga kerja tidak proporsional,” jelasnya.

Selain upaya pemerataan, Disnaker Bali juga berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan atau pemberi kerja yang melanggar regulasi ketenagakerjaan. Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat menegakkan aturan yang berlaku.

“Saya sepakat pengawasan menjadi satu kunci untuk bisa kita menegakkan regulasi maupun aturan, harapannya kaitannya dengan PKWT, kemudian tuntutan tentang hak dan kewajiban ya segera kita bisa secara bertahap, sistematis, kita kurangi, bahkan kita eliminasi atau nolkan,” tegas Setiawan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama yang dihadapi buruh di Bali, khususnya di sektor pariwisata, adalah ketidaksesuaian upah dengan standar hidup layak.

Padahal, Bali memegang peranan penting sebagai tulang punggung devisa pariwisata nasional, menyumbang lebih dari 50 persen dari total devisa pariwisata Indonesia. Namun, ironisnya, para pelaku di sektor pariwisata, terutama pekerja di hotel dan restoran, masih menghadapi ketidakadilan.

Faktor utama yang menyebabkan ketidakadilan ini adalah semakin maraknya penerapan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, pekerja magang, dan pekerja perjanjian kerja harian (PKH).

“Secara aturan hukum, peraturan tentang penggunaan tenaga kerja PKWT sebenarnya sudah sangat jelas, hanya diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, maka tidak ada satu pekerjaan pun yang diperbolehkan di sektor hotel dan restoran, yang diberlakukan hubungan kerja PKWT,” kata Dewa Rai.

Baca juga di sini: Indonesia: Sikap Siaga Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Maraknya penerapan status PKWT ini menyebabkan para pekerja tidak hanya kesulitan mencapai standar hidup layak, tetapi juga menghadapi ketidakpastian kerja, minimnya akses terhadap hak jaminan sosial, dan lemahnya posisi tawar mereka di dunia kerja.