2 Pelaku Tikam Pemuda Depan Puskesmas Gowa Menyerah Setelah Sempat Buron

oleh -8 Dilihat
2 Pelaku Tikam Pemuda Depan Puskesmas Gowa Menyerah Setelah Sempat Buron

KabarDermayu.com – Dua pelaku penganiayaan yang sempat menjadi buron setelah menikam seorang pemuda di Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 22.40 WITA. Korban, Umar Sidik (24), mengalami luka tusuk di bagian perut.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial S dan R ini melakukan aksinya di depan Puskesmas Tompobulu, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang dan mobilnya mogok.

Korban berhenti untuk memeriksa kendaraannya di lokasi yang terbilang sepi.

Saat korban berusaha memperbaiki mesin mobilnya, suara knalpot yang bising diduga mengganggu warga sekitar.

Hal ini kemudian memicu kedatangan para pelaku yang menegur korban.

Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang berujung pada penikaman terhadap korban.

Akibat serangan tersebut, korban jatuh dengan luka serius dan dalam kondisi kritis.

Para terduga pelaku segera melarikan diri setelah kejadian itu.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada korban.

Korban dilarikan ke Puskesmas Tompobulu, kemudian dirujuk ke RSUD Jeneponto, dan akhirnya kembali dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Pasca kejadian, keluarga korban dan warga mendatangi Polsek Tompobulu untuk mendesak penangkapan para pelaku.

Video kejadian ini sempat viral di media sosial, menambah tekanan agar pelaku segera ditangkap.

Baca juga: Aktor Film Mortal Kombat II Ternyata Berdarah Medan, Bukan Hanya Joe Taslim

Selang sehari setelah laporan dibuat dan video tersebar, kedua pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri.

Iptu Arman Tarru menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut.

Terdapat dua versi keterangan mengenai awal mula kejadian, baik dari pihak korban maupun dari pelaku.

Pelaku berdalih bahwa korbanlah yang memulai kemarahan terlebih dahulu saat ditegur karena menggas-ngas knalpot mobilnya.

“Motif dari kejadian tersebut kami masih mendalaminya,” ujar Iptu Arman.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku menyerahkan diri didampingi oleh ibu mereka.

Penyidik dari Polsek Tompobulu, bersama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah kecamatan setempat, masih terus melakukan pendalaman kasus.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Hal ini dikhawatirkan akan memperparah keadaan dan menimbulkan dampak hukum lain.

“Dalam hal ini, perlu kami tegaskan bahwa kami mengimbau kepada warga agar mempercayakan proses penyelidikan dan proses penyidikan ke Polres Gowa,” tegas Iptu Arman.

Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Para pelaku dijerat dengan pasal 262 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus berupaya mencari alat yang digunakan pelaku untuk menikam korban.