Wakil Rektor Unived Bengkulu Tersangka Dugaan Aniaya Mahasiswa

oleh -5 Dilihat
Wakil Rektor Unived Bengkulu Tersangka Dugaan Aniaya Mahasiswa

KabarDermayu.com – Seorang pejabat tinggi di Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, berinisial YA, yang menjabat sebagai Wakil Rektor III, kini berstatus sebagai tersangka. Status ini ditetapkan terkait dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa di lingkungan kampus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu, Ajun Komisaris Polisi Frengki Sirait, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Senin, 4 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tersangka YA dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Penyusunan RPJMDes 2027–2034 Desa Kedungwungu Berlandaskan Aspirasi Warga

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 25 Februari 2026, malam. Korban, Aldian Firzon, seorang mahasiswa Unived Bengkulu, melaporkan insiden pemukulan yang dialaminya di lingkungan kampus.

Menurut kronologi yang disampaikan, korban bersama beberapa rekannya tengah berkumpul di kantin kampus yang berlokasi di depan masjid. Lokasi ini tidak jauh dari Fakultas Kesehatan. Kejadian berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima informasi mengenai selesainya proses penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa. Bersama mahasiswa lainnya, korban kemudian beranjak menuju aula kampus.

Dalam situasi tersebut, diduga kuat terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka YA terhadap korban. Atas kejadian yang menimpanya, korban Aldian Firzon memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.