Tetap Dituntut 5 Tahun, Penyesalan Noel Ebenezer Tak Luluhkan Jaksa KPK

oleh -8 Dilihat
Tetap Dituntut 5 Tahun, Penyesalan Noel Ebenezer Tak Luluhkan Jaksa KPK

KabarDermayu.com – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pendiriannya untuk tetap menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Tuntutan ini diajukan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

JPU KPK, Dame Maria Silaban, menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh penasihat hukum Noel maupun Noel sendiri dianggap sebagai asumsi yang tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.

Hal ini diperkuat dengan tidak dihadirkannya saksi-saksi yang seharusnya mendukung bantahan mereka di persidangan, meskipun telah difasilitasi oleh majelis hakim.

Menurut JPU, tanggapan yang diberikan oleh Noel dan tim penasihat hukumnya, yang berupaya mematahkan analisis yuridis dalam surat tuntutan, tidak memiliki dasar yang kuat.

Surat tuntutan tersebut, tegas JPU, telah disusun berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan secara sah di persidangan.

Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, alat bukti surat, serta bukti elektronik yang dianggap relevan dan mendukung dakwaan.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Mereka juga meminta agar tuntutan yang telah dibacakan pada sidang tanggal 18 Mei 2026 dapat diterima sepenuhnya.

Menyesal dan Mengaku Bersalah

Sebelumnya, dalam pleidoinya, Noel Ebenezer telah mengakui kesalahannya.

Ia menyatakan bahwa dirinya kurang berhati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat sebagai Wamenaker, yang akhirnya membawanya terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3.

Noel mengungkapkan penyesalannya secara mendalam, menyadari bahwa sebagai pejabat publik, ia seharusnya memegang amanah dengan standar kehati-hatian yang jauh lebih tinggi.

Baca juga: Pemain Barcelona Kuasai Timnas Spanyol: Era Baru Tanpa Real Madrid

Ia menyadari bahwa setiap ruang, relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, dan keadaan memiliki potensi untuk menimbulkan masalah dan dapat melukai kepercayaan publik.

Dengan kesadaran ini, Noel tidak bermaksud untuk membenarkan kesalahannya, meremehkan proses hukum, apalagi menyalahkan pihak lain.

Namun, ia memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan perkaranya dari sudut pandang kemanusiaan yang utuh.

Ia berharap agar majelis hakim juga dapat melihat kesadaran yang telah muncul dalam dirinya sebagai bentuk pertimbangan.

Noel menegaskan bahwa pengakuannya ini bukan sekadar ucapan kosong.

Ia menyadari bahwa penyesalan yang tulus tidak berhenti pada kata-kata saja, melainkan harus diikuti dengan perubahan mendasar.

“Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Noel Ebenezer dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu, ia juga dibebani denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 90 hari kurungan penjara jika denda tidak terbayar.

Tuntutan lain yang diajukan adalah uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara jika uang pengganti tersebut tidak dipenuhi.

Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker serta dugaan gratifikasi pada periode 2024–2025.