Kejagung Bongkar Kasus 4 Perusahaan Don Ritto Terkait Money Laundering

oleh -4 Dilihat
Kejagung Bongkar Kasus 4 Perusahaan Don Ritto Terkait Money Laundering

KabarDermayu.com – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang krusial. Fokus penyidikan saat ini tertuju pada penelusuran aset-aset ilegal yang diduga disamarkan melalui jejaring perusahaan milik tersangka Don Ritto.

Tim 9 Kejagung dilaporkan telah menyelesaikan serangkaian penggeledahan di enam lokasi berbeda pada Senin, 3 Agustus 2026. Operasi penegakan hukum ini dilakukan untuk mencari bukti kunci terkait aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan empat entitas bisnis milik Don Ritto dalam skema pencucian uang tersebut. Keempat perusahaan yang kini berada dalam pengawasan ketat aparat tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang seluruhnya beroperasi di kawasan Jakarta Selatan.

“Itu tempat itu memang perusahaannya si tersangka yang diduga dijadikan sarana money laundering atau TPPU. Namun, untuk detail konstruksi hukumnya, akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ujar Anang saat memberikan keterangan resmi pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Selain menyasar empat perusahaan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pribadi Don Ritto serta kediaman tersangka lainnya, Nurman Herin, yang berlokasi di Depok. Seluruh proses pencarian alat bukti ini berlangsung hingga larut malam guna memastikan tidak ada aset yang terlewatkan.

Perkembangan Penyidikan yang Masif

Meski enam lokasi telah tuntas digeledah, Kejagung menegaskan bahwa operasi ini belum mencapai titik akhir. Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menyasar target lokasi baru yang saat ini masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Langkah taktis yang diambil tim penyidik mencakup beberapa poin penting berikut:

  • Penggeledahan kantor pengacara milik tersangka Don Ritto sebagai bagian dari upaya pelacakan aset.
  • Pemeriksaan intensif terhadap tiga saksi dari sektor swasta yang berinisial T, ER, dan HH.
  • Sinkronisasi bukti terkait kasus TPPU yang melibatkan aset bernilai fantastis, yakni emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Keterangan dari para saksi ini sangat krusial bagi Tim 9 untuk membangun konstruksi perkara yang solid. Hal ini sejalan dengan desakan berbagai pihak, termasuk mantan Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, yang menekankan pentingnya membongkar siapa sebenarnya pemilik sah dari aset-aset mewah tersebut.

Komitmen Transparansi Kejagung

Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh tim penyidik telah mematuhi koridor hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk tetap profesional dalam menelusuri setiap aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Anang.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya yang merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung. Penelusuran TPPU melalui perusahaan-perusahaan cangkang atau entitas bisnis milik tersangka menjadi bukti bahwa Kejagung serius dalam melakukan pembersihan internal serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti hasil akhir dari pengembangan kasus ini, terutama mengenai keterkaitan langsung antara aset-aset yang disita dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.