KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menyuarakan keheranannya terkait tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menilai tuntutan tersebut terlampau berat, bahkan melampaui hukuman yang umumnya diterima oleh pelaku pembunuhan dan terorisme.
Nadiem memaparkan bahwa akumulasi tuntutan pidana penjara yang dikenakan padanya, baik tuntutan pidana pokok selama 18 tahun maupun subsider 9 tahun penjara, mencapai total 27 tahun. Angka ini dianggapnya sebagai rekor dan lebih besar dibandingkan dengan kasus-kasus kriminal lainnya.
“Saya hari ini dituntut secara efektif, dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ujar Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengaku sangat terkejut dan bingung dengan besaran tuntutan tersebut. Nadiem mempertanyakan mengapa tuntutannya bisa lebih besar daripada yang dikenakan kepada pembunuh atau teroris.
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan administrasi maupun unsur korupsi apa pun. Ia bahkan merasa bahwa hal ini sudah diketahui oleh masyarakat luas.
Oleh karena itu, Nadiem berpendapat bahwa tuntutan yang sangat tinggi ini mungkin merupakan bentuk kekhawatiran jaksa penuntut umum apabila dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari. Tuntutan lainnya adalah pidana uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, dengan subsider hukuman penjara selama 9 tahun.
Baca juga: Klinik Koperasi LPDB Hadir dalam Seruni Kabinet RI Bersama Selvi Gibran dan Sita Juliantono
Kasus yang menjerat Nadiem ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Nadiem didakwa melakukan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.
Dalam dakwaan tersebut, korupsi diduga terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.
Perbuatan Nadiem ini didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang menjalani persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Terdapat pula terdakwa bernama Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini meliputi Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Lebih lanjut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022. Terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





