KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, mengungkapkan rasa syukurnya atas statusnya yang dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menyatakan bahwa status tahanan rumah memungkinkannya untuk mendapatkan perawatan di lingkungan yang steril pasca menjalani tindakan operasi.
“Saya bersyukur hakim bisa bertindak manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga saya selama masa perawatan,” ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Saat kembali ke rumah setelah menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara (rutan), Nadiem merasakan campuran antara kebahagiaan dan kesedihan yang sulit ia jelaskan.
Terlebih lagi, ia dapat kembali bertemu dengan anak-anaknya di rumah. Bahkan, anak bungsunya yang baru berusia satu tahun sempat menangis saat Nadiem harus kembali ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Nadiem menuturkan bahwa setelah sidang tuntutan, ia akan segera menjalani tindakan operasi pada malam harinya untuk mencegah penyakitnya semakin parah.
“Ini sudah operasi keempat atau kelima kalau tidak salah. Jadi harus ditangani segera, kalau tidak, risikonya cukup berat,” ungkapnya.
Nadiem Makarim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Baca juga: Jaga Inflasi, BI Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Harga Pangan
Dalam kasus ini, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut terjadi di antaranya melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, kerugian negara juga mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





