Tuntutan Nadiem dalam Kasus Chromebook Disidangkan 13 Mei

oleh -4 Dilihat
Tuntutan Nadiem dalam Kasus Chromebook Disidangkan 13 Mei

KabarDermayu.com – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menjadi lokasi digelarnya agenda penting ini. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa seluruh tahapan pembuktian dalam kasus tersebut telah selesai.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutannya kepada terdakwa. “Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim sebelum menutup sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 malam. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan.

Menjelang pelaksanaan sidang tuntutan tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem Makarim. Status tahanan rumah diberikan kepadanya terhitung sejak Selasa, 12 Mei 2026.

Sebelumnya, Nadiem yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 ini berstatus sebagai tahanan rumah tahanan negara (rutan). Perubahan status ini didasarkan pada pertimbangan tertentu.

Meskipun statusnya berubah menjadi tahanan rumah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Nadiem. Apabila ia melakukan pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut, status tahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rutan.

Hakim Ketua secara tegas menyatakan bahwa tidak ada faktor lain selain kondisi kesehatan Nadiem yang menjadi pertimbangan utama dalam pengalihan status tahanannya. Hal ini menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

Baca juga: Tergantung KPR untuk Miliki Rumah Masih Jadi Pilihan Warga RI

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan. Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Modus dugaan korupsi ini di antaranya adalah pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.

Perbuatan Nadiem dalam kasus ini didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Terdakwa keempat, Jurist Tan, saat ini masih dalam status buron.

Kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini dirinci lebih lanjut. Sebesar Rp1,56 triliun merupakan kerugian terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sementara itu, pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan menyebabkan kerugian negara senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.

Sumber dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi yang diterima dari Google. Investasi tersebut tercatat senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini juga tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dengan segala dugaan perbuatannya, Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terancam pidana. Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.