Terdakwa Korupsi Chromebook Ibrahim Arief Jalani Sidang Vonis Hari Ini

oleh -5 Dilihat
Terdakwa Korupsi Chromebook Ibrahim Arief Jalani Sidang Vonis Hari Ini

KabarDermayu.com – Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief. Ibrahim Arief sendiri diketahui merupakan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.20 WIB. Sidang akan dilaksanakan di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Sebelumnya, dalam persidangan, Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, telah dituntut hukuman yang berat. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tuntutan lainnya yang diajukan adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dipenuhi, Ibam akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Kasus yang menjerat Ibam ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Program tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode tahun 2019 hingga 2022.

Baca juga: Analis Prediksi IHSG Terus Menurun, Ini 5 Saham Rekomendasi

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp2,18 triliun. Perincian kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Kerugian dari pengadaan CDM ini mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, yang setara dengan Rp621,39 miliar.

Ibam diduga melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama-sama dengan beberapa pihak lain di lingkungan Kemendikbudristek. Salah satunya adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek pada periode 2020–2021.

Pihak lain yang terlibat adalah Mulyatsyah, yang merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek pada periode yang sama, 2020–2021.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis. Sri Wahyuningsih divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider pidana penjara selama 120 hari jika denda tersebut tidak dibayarkan. Selain itu, mereka juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Dalam kasus ini, nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, juga turut disebut. Ia diduga terlibat bersama dengan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Nadiem Makarim dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 13 Mei. Sementara itu, Jurist Tan saat ini masih berstatus buron dan dalam pencarian pihak berwenang.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, termasuk Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, dan Jurist Tan, meliputi beberapa hal. Salah satunya adalah melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Proses pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan serta melanggar berbagai prinsip pengadaan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatan yang dilakukannya, Ibam dijerat dengan pasal-pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang relevan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, yang juncto dengan Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatan ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).