KabarDermayu.com – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dinilai sudah tepat oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, penuntutan tersebut didasarkan pada peran spesifik masing-masing individu yang terlibat dalam proyek yang diduga menyebabkan kerugian negara. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak dapat sekadar dibantah melalui pernyataan lisan, melainkan harus didukung oleh bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Suparji menyatakan bahwa jaksa telah bertindak tepat dalam meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum haruslah selaras dengan peran masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim Arief yang bertindak sebagai konsultan. Dalam pandangannya, bukti objektif seperti rekaman komunikasi dan dokumen digital memiliki bobot pembuktian yang lebih kuat dibandingkan bantahan lisan semata.
Bukti digital, seperti pesan singkat dan jejak pertemuan, dianggap lebih dapat dipercaya oleh publik dan hakim karena sulit untuk direkayasa.
Suparji juga mengingatkan bahwa penilaian fakta hukum tidak boleh hanya mengandalkan alibi. Sebaliknya, harus ada peninjauan menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang saling terkait untuk membentuk fakta persidangan.
“Jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan,” katanya.
Terkait peran Ibrahim Arief, Suparji menilai rekomendasi pengadaan Chromebook sebagai elemen krusial. Ia berpendapat bahwa tanpa rekomendasi tersebut, proyek yang diduga merugikan negara kemungkinan besar tidak akan terlaksana.
“Kalau tidak ada rekomendasi itu, pekerjaan tersebut tidak akan ada,” ujar dia.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, terutama jika diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Selain itu, Suparji menggarisbawahi pentingnya pendalaman lebih lanjut mengenai sifat rekomendasi tersebut. Perlu dikaji apakah rekomendasi itu bersifat independen atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi proyek. Jika rekomendasi tersebut hanya bersifat justifikasi, maka hal itu dapat memperberat pertanggungjawaban hukum Ibrahim.
“Independensi dan objektivitas konsultan menjadi kunci. Jika itu tidak ada, maka konstruksi hukum jaksa semakin kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji menyoroti kemungkinan adanya unsur permufakatan jahat. Hal ini dapat dilihat dari adanya dugaan skenario bersama yang disusun untuk memenangkan proyek tertentu.
“Ada peran konsultan, pengambil keputusan, hingga pelaksana di lapangan. Itu bisa menunjukkan adanya kesadaran bersama melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya lagi.
Sebelumnya, polemik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali mencuat. Tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa tujuan mereka menyampaikan hal ini bukanlah untuk mempengaruhi jalannya persidangan, melainkan untuk memberikan klarifikasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan.
“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” ujar Bayu.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penyusunan tuntutan jaksa yang dinilai tidak konsisten dengan surat dakwaan. Ia secara spesifik menyoroti munculnya angka Rp16,9 miliar yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun terbukti di persidangan.
“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” kata Bayu.
Ia juga menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut tuntutan tidak disusun secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah muncul dalam proses pembuktian yang dilakukan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kekeliruan dalam pengarahan beban pembuktian dalam perkara korupsi, yang dinilai keliru diarahkan kepada terdakwa.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai adanya disparitas tuntutan yang sangat mencolok. Mereka mempertanyakan dasar tuntutan yang begitu berat terhadap kliennya, yang disebut tidak menerima aliran dana apapun.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” kata dia.
Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menambahkan bahwa selama proses persidangan yang telah menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti yang secara nyata mengaitkan Ibam dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca juga di sini: Nonton Langsung Serie A: Como vs Napoli di ANTV, Nico Paz Diharapkan Bersinar
“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” kata Frizolla.





