KabarDermayu.com – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah, telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 6
KabarDermayu.com – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah, telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 6