Nadiem Akui Kerugian Waktu Rutin Tiap Bulan Menjabat Menteri

oleh -4 Dilihat
Nadiem Akui Kerugian Waktu Rutin Tiap Bulan Menjabat Menteri

KabarDermayu.com – Nadiem Anwar Makarim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, menyatakan tidak mengetahui besaran gajinya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.

Ia mengaku tidak pernah memperhatikan jumlah gaji yang diterimanya. Fokusnya saat menjabat adalah untuk mengabdi, bukan mencari penghasilan.

“Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus,” ujar Nadiem saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Meskipun demikian, Nadiem mengakui masih memiliki sumber pendapatan lain dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Namun, di luar kepemilikan saham tersebut, Nadiem menegaskan tidak memiliki penghasilan lain selama menjabat sebagai menteri.

Nadiem diperiksa sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang semestinya.

Perbuatan ini didakwakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang dihitung meliputi Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Industri Kendaraan Listrik Nasional di Jateng

Atas dugaan perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana ini juga diperberat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.