KabarDermayu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan sindiran tajam kepada terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sindiran ini terkait dengan dugaan adanya upaya untuk menciptakan kesan tertentu selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.
JPU Roy Riady menyatakan bahwa tindakan yang menimbulkan kesan tertentu dalam proses persidangan dapat memicu opini negatif di masyarakat. Hal ini dianggap dapat menghambat jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menyayangkan cara-cara seperti itu dalam proses persidangan yang dapat menimbulkan opini tidak baik di masyarakat,” ujar Roy Riady, dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.
Lebih lanjut, Roy Riady menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi langsung dengan dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim sebenarnya dalam keadaan baik. Tidak ada tindakan infus yang sedang dijalani saat persidangan berlangsung.
“Saya ingin menjelaskan bahwa terdakwa kemarin dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan diinfus,” tegasnya.
Roy Riady kemudian menjelaskan bahwa dokumentasi medis yang dimiliki menunjukkan adanya pemasangan infus sebelumnya di bagian lengan atas, bukan di bagian tangan seperti yang terlihat saat persidangan. Perban yang terpasang di tangan menimbulkan pertanyaan.
“Dia diinfus di bagian lengan atas, tetapi kemarin diperban seolah-olah dipasang di tangan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, JPU tetap menghormati alasan kesehatan yang disampaikan oleh terdakwa, termasuk keluhan nyeri pada bagian belakang tubuh. Namun, hasil pemeriksaan medis secara umum menyatakan bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan normal.
“Secara medis dia sehat, tetapi keluhan itu bersifat subjektif dan kami hargai, tidak kami paksakan untuk hadir di persidangan,” tuturnya.
Roy Riady menekankan pentingnya menjaga kejujuran dan kepatutan selama proses hukum berlangsung. Ia menyarankan agar tidak ada upaya untuk menciptakan kesan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Tidak perlulah kita berbuat seolah-olah dalam keadaan infus,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memang sempat ditunda. Penundaan ini terjadi setelah Nadiem Makarim mengeluhkan sakit sebelum persidangan dimulai. Ia sempat dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan pada Selasa pagi dan merujuk pada hasil laboratorium, kondisi Nadiem Makarim berada dalam batas normal dan tidak menunjukkan adanya demam.
Baca juga: Mathew Baker: Timnas Indonesia U-17 Berpeluang ke Piala Dunia 2026
“Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan,” kata JPU pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2026.





