Sidang Nadiem Makarim Kasus Chromebook Ditunda Lagi Setelah Sempat ke IGD

oleh -5 Dilihat
Sidang Nadiem Makarim Kasus Chromebook Ditunda Lagi Setelah Sempat ke IGD

KabarDermayu.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali ditunda. Penundaan ini terjadi setelah terdakwa, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), mengeluh sakit sebelum persidangan dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium pada Selasa pagi menunjukkan kondisi Nadiem dalam batas normal. Tidak ada demam yang terdeteksi.

Menurut JPU, kesimpulan pemeriksaan adalah Nadiem dalam keadaan sehat dan diperbolehkan meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu guna mengikuti proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2026.

Namun, saat jaksa hendak membawa Nadiem ke ruang sidang, mantan Mendikbudristek tersebut mengeluhkan rasa sakit di bagian belakang tubuhnya. JPU mengonfirmasi hal ini kepada dokter yang merawat Nadiem.

Dokter yang merawat menyatakan bahwa keluhan sakit yang dirasakan Nadiem bersifat sangat subjektif. Oleh karena itu, JPU tidak dapat menghadirkan Nadiem ke persidangan pada hari itu.

Nadiem Makarim sendiri menyatakan akan hadir pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026. Sidang tersebut akan beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan atau *a de charge*.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, mengapresiasi tindakan cepat JPU yang langsung membawa kliennya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hal ini dilakukan setelah Nadiem mengalami sakit usai persidangan pada Senin malam, pasca menghadiri persidangan sebelumnya.

“Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan yang tepat,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Zaid menambahkan bahwa Nadiem pada pagi hari merasakan sakit di bagian belakang tubuhnya. Meskipun pemeriksaan denyut jantung dan suhu menunjukkan hasil yang normal, kondisi ini tetap menjadi perhatian.

Oleh karena itu, menurut Zaid, penundaan sidang hari ini hingga Rabu besok dinilai perlu. Hal ini untuk melihat situasi dan kondisi kliennya terlebih dahulu, serta memberikan kesempatan agar Nadiem mendapatkan pengobatan maksimal hari ini agar dapat menjalani persidangan dengan baik.

Menanggapi pernyataan tim advokat Nadiem, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa persidangan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB. Keputusan ini tetap akan mempertimbangkan kondisi Nadiem.

“Kami berharap bisa menyelesaikan sampai ke pemeriksaan ya, tuntas. Untuk selanjutnya, kami tunda persidangan ini ke hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 untuk kesempatan advokat mengajukan pembuktian,” ujar Hakim Ketua.

Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan *Chrome Device Management* (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut terjadi di antaranya melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Terdakwa Jurist Tan saat ini masih dalam status buron.

Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Baca juga: Bahlil: Harga BBM Non-Subsidi Naik, Hanya untuk yang Mampu

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga berlaku.