KabarDermayu.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa negara akan menerima dana sitaan senilai Rp49 triliun pada bulan depan.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif sebesar Rp10,2 triliun dan 2,3 juta hektare lahan. Dana dan lahan tersebut merupakan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Prabowo mengungkapkan rasa senang atas undangan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH, mengingat acara-acara sebelumnya selalu menampilkan penyerahan dana bernilai puluhan triliun rupiah.
“Saya kira ini sudah acara yang kesekian kali, keempat kali ya. Keempat kali dengan total penyerahan kurang lebih Rp40 triliun kurang lebih ya,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, “Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan, lihat secara fisik Rp10 triliun.”
Lebih lanjut, Prabowo mengaku mendapat informasi bahwa akan ada penyerahan dana tambahan sebesar Rp10 triliun pada bulan depan. Selain itu, terungkap pula adanya dana sekitar Rp39 triliun milik para koruptor yang disimpan di rekening yang tidak jelas.
Baca juga: Mata Uang Terlemah Dunia: Rupiah Masuk 5 Besar
“Saya juga dapat bisikan, bulan depan akan ada penyerahan Rp11 triliun katanya. Dan saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp39 triliun uang-uang yang tidak jelas. Para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening tidak jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan hasil denda administratif dari Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan ini mencakup dana sebesar Rp10,2 triliun dan lahan seluas 2,3 juta hektare.
Acara bersejarah ini diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 13 Mei 2026. Presiden RI Prabowo Subianto turut hadir dan menyaksikan langsung penyerahan aset sitaan negara tersebut.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa dana denda yang diserahkan ini akan dialokasikan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta non-PBB. Ia menekankan bahwa penyerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata dari kerja keras Satgas PKH.





