KabarDermayu.com – Upaya pelestarian Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menghadapi tantangan serius akibat maraknya aksi perambahan hutan. Terbaru, tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Balai Besar KSDA Riau berhasil menggagalkan aktivitas Pembalakan liar yang mengancam keberlangsungan habitat Harimau Sumatra di wilayah konservasi tersebut.
Operasi pengamanan hutan yang berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, membuahkan hasil dengan diringkusnya tiga orang pelaku berinisial E (56), SH (55), dan A (46). Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan perusak hutan yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan lindung tersebut.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas memergoki E dan SH yang tengah berupaya membawa keluar kayu hasil tebangan ilegal menggunakan dua unit truk, yakni Mitsubishi Fuso Canter dan Isuzu. Tak berselang lama, tim di lapangan juga mengamankan A yang tertangkap tangan sedang mengangkut kayu olahan dengan sepeda yang telah dimodifikasi khusus untuk melintasi medan hutan.
Selain mengamankan para tersangka, operasi tersebut juga menyasar sarana prasarana yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksi kriminalnya. Petugas melakukan penyisiran mendalam dan berhasil menemukan serta memusnahkan sejumlah pondok ilegal, fasilitas pendukung, hingga jalur rel kayu yang sengaja dibuat untuk mempermudah pengangkutan hasil curian dari dalam kawasan konservasi.
Pihak berwenang kemudian menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
- Satu unit truk Isuzu (BM 9926 NU) bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian.
- Satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter (BM 9349 AC) dengan muatan sekitar 156 keping kayu papan dan 100 batang kayu broti.
- Satu unit sepeda modifikasi yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf e Juncto Pasal 19 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni maksimal 11 tahun kurungan penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengungkapkan keprihatinannya atas masih tingginya intensitas perambahan di SM Kerumutan. Menurutnya, sejak tahun 2025, pihaknya telah membawa lima tersangka ke meja hijau, dan penangkapan terbaru ini menjadi bukti bahwa kawasan tersebut masih menjadi target utama para pelaku illegal logging.
“Kami sudah perintahkan penyidik untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual, pihak yang menyuruh, serta cukong atau pemodal di balik aksi ini,” tegas Hari pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga ekosistem dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Ia menyoroti bahwa SM Kerumutan merupakan rumah bagi Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang statusnya kini terancam punah.
Kerusakan ekosistem akibat pembalakan liar dan perburuan satwa dilindungi bukan hanya merugikan negara dari sisi materi, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat sekitar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan lainnya di masa depan.





