KabarDermayu.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi tajam pada Sabtu, 6 Juni 2026. Nilai emas Antam dilaporkan merosot Rp32.000 per gram dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.738.000 per gram. Angka ini turun dari posisi sebelumnya yang masih bertahan di Rp2.770.000 per gram.
Penurunan harga jual ini juga berimbas pada nilai jual kembali atau buyback emas yang turut melemah.
Buyback Ikut Turun, Pemilik Emas Kena Dampaknya
Tidak hanya harga jual yang terkoreksi, harga buyback emas Antam juga mengalami pelemahan pada hari ini. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.531.000 per gram.
Kondisi ini berpotensi membuat pemilik emas yang berencana menjual kembali koleksinya memperoleh nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Perlu diketahui, harga buyback merupakan acuan yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari masyarakat.
Meskipun demikian, harga emas dan buyback memiliki potensi untuk berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini mengikuti pergerakan pasar serta kebijakan perusahaan.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Sabtu, 6 Juni 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.419.000
- Emas 1 gram: Rp2.738.000
- Emas 2 gram: Rp5.416.000
- Emas 3 gram: Rp8.099.000
- Emas 5 gram: Rp13.465.000
- Emas 10 gram: Rp26.875.000
- Emas 25 gram: Rp67.062.000
- Emas 50 gram: Rp134.045.000
- Emas 100 gram: Rp268.012.000
- Emas 250 gram: Rp669.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.339.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.678.600.000
Transaksi Emas Tetap Dikenakan Pajak
Dalam setiap transaksi yang melibatkan emas batangan, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan perpajakan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran:
- 0,45 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai dengan bukti pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jual Emas di Atas Rp10 Juta Kena Potongan Pajak
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta, juga akan dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah:
- 1,5 persen untuk wajib pajak yang memiliki NPWP.
- 3 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp32.000 per gram pada hari ini memberikan dampak koreksi pada nilai investasi logam mulia dalam jangka pendek. Investor tidak hanya merasakan dampaknya dari perubahan harga pasar, tetapi juga para pemilik emas yang ingin melakukan buyback karena nilai jual kembali ikut mengalami penurunan menjadi Rp2.531.000 per gram.





