Suhud Alynudin Resmi Pimpin DPRD DKI Jakarta

oleh -6 Dilihat
Suhud Alynudin Resmi Pimpin DPRD DKI Jakarta

KabarDermayu.com – Suhud Alynudin secara resmi telah dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatannya untuk sisa periode 2024-2029.

Suhud Alynudin yang berasal dari Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) menggantikan posisi Ketua DPRD sebelumnya, Khoirudin. Pergantian kepemimpinan ini berlangsung dalam sebuah Rapat Paripurna yang khidmat.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026. Agenda utamanya adalah Pengucapan Sumpah/Janji Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Prosesi pengucapan sumpah dan janji dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Nugroho Setiadji. Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut turut menyaksikan momen bersejarah ini.

Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah dan janji tersebut, Suhud Alynudin secara sah kini menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Usai pengucapan sumpah, dilakukan penyerahan simbolis palu sidang. Khoirudin, Ketua DPRD sebelumnya, secara resmi menyerahkan palu sidang kepada Suhud Alynudin, menandai transisi kepemimpinan.

“Saya berterima kasih atas amanah yang diberikan ini. Saya berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Suhud Alynudin kepada awak media pada Senin, 8 Juni 2026.

Keputusan pemberhentian Khoirudin sebagai ketua DPRD sebelumnya telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2).

PP tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Pasal 87 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Pergantian pucuk pimpinan DPRD DKI Jakarta ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Surat keputusan dengan nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 2 April 2026 menjadi landasan penting dalam proses ini.

Sementara itu, pengangkatan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 39.

Selain itu, pengangkatan ini juga selaras dengan Pasal 89 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. (Ant)