KabarDermayu.com – Istana Negara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan pengacara kondang Hotman Paris. Respons ini muncul setelah Hotman Paris mengaitkan jalannya proses hukum terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan reputasi Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo menekankan bahwa pihak Istana sangat berharap agar persoalan hukum yang menjerat Febrie Adriansyah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ia secara khusus meminta agar Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik kasus tersebut.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa setiap tahapan dalam penanganan kasus ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, tidak ada intervensi yang perlu dilakukan oleh pihak eksekutif dalam proses yang sedang berjalan saat ini.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus se-izin Presiden itu,” tambahnya menjelaskan posisi pemerintah dalam konteks prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Hotman Paris yang bertindak sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah melontarkan pernyataan yang cukup menyita perhatian publik. Hotman mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan PT Asabri periode 2020-2024 dilakukan tanpa melalui izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 18 Juli 2026, Hotman mempertanyakan mengapa pihak penyidik tidak melakukan koordinasi atau meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden terkait penetapan tersangka terhadap sosok yang ia klaim sebagai tangan kanan Presiden.
Hotman juga menyoroti peran Febrie Adriansyah dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurut sang pengacara, Febrie memiliki kontribusi besar dalam menyetor uang ke negara sebesar Rp430 triliun melalui upaya penegakan hukum di bawah arahan langsung Presiden.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman Paris saat menyampaikan keberatannya di hadapan media.
Polemik ini bermula dari langkah hukum yang diambil oleh penyidik terhadap eks Jampidsus tersebut. Hingga saat ini, pihak Istana tetap konsisten pada pendiriannya untuk tidak mengintervensi kasus tersebut dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga penegak hukum terkait.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan masyarakat luas, mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya memiliki peran vital di Kejaksaan Agung. Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum ini akan berjalan di tengah perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
Pemerintah sendiri memastikan bahwa tidak akan ada keberpihakan dalam penegakan hukum. Setiap individu, tanpa memandang jabatannya, harus tunduk pada mekanisme peradilan yang berlaku guna memastikan keadilan tetap terjaga di Indonesia.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai klaim yang disampaikan oleh Hotman Paris terkait izin Presiden. Proses penyidikan diduga masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan TPPU dan korupsi yang disangkakan.
Diharapkan dengan adanya penegasan dari Mensesneg, kegaduhan terkait narasi keterlibatan Presiden dalam kasus hukum ini dapat segera mereda. Fokus utama kini diarahkan pada transparansi penanganan kasus oleh pihak kejaksaan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil dan objektif.





