Harga Jual Emas 5 Gram Hari Ini, Cek Berapa Uang yang Anda Dapat

oleh -4 Dilihat
Harga Jual Emas 5 Gram Hari Ini, Cek Berapa Uang yang Anda Dapat

KabarDermayu.com – Tren kenaikan harga emas batangan kembali menyapa para investor di tanah air pada perdagangan Rabu, 22 Juli 2026. Tidak hanya harga jual yang mengalami lonjakan, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk juga mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan, memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana melakukan likuidasi aset emas mereka.

Kenaikan harga ini tentu menjadi sorotan utama, terutama bagi mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Memahami mekanisme harga buyback sangat krusial, karena nominal yang diterima oleh pemilik emas saat menjual kembali asetnya akan mengacu pada angka ini, bukan pada harga jual emas baru yang tertera di gerai-gerai resmi.

Dinamika Harga Emas dan Simulasi Penjualan

Berdasarkan data yang dirilis laman resmi Logam Mulia pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, harga buyback emas Antam dipatok di angka Rp2.386.000 per gram. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp14.000 dibandingkan dengan posisi harga pada perdagangan sebelumnya. Sementara itu, untuk harga jual emas Antam ukuran 1 gram juga terkerek naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.635.000.

Bagi Anda yang memiliki simpanan emas batangan seberat 5 gram dan berencana menjualnya hari ini, berikut adalah simulasi perhitungan kasarnya:

  • Perhitungan: 5 gram × Rp2.386.000 = Rp11.930.000
  • Total nilai buyback: Rp11.930.000 (sebelum potongan pajak).

Pentingnya Memahami Potongan Pajak

Perlu diingat bahwa dalam transaksi emas batangan, terdapat regulasi perpajakan yang harus dipatuhi. Merujuk pada aturan PPh Pasal 22, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini nantinya akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi saat proses buyback diselesaikan.

Sebagai informasi tambahan, aturan pajak juga berlaku saat Anda membeli emas. Pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Pajak ini dihitung berdasarkan harga dasar emas yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Daftar Harga Emas Antam (22 Juli 2026)

Berikut adalah rincian harga jual emas Antam untuk berbagai ukuran pada perdagangan hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.367.500
  • 1 gram: Rp2.635.000
  • 2 gram: Rp5.210.000
  • 3 gram: Rp7.790.000
  • 5 gram: Rp12.950.000
  • 10 gram: Rp25.845.000
  • 25 gram: Rp64.487.000
  • 50 gram: Rp128.895.000
  • 100 gram: Rp257.712.000
  • 250 gram: Rp644.015.000
  • 500 gram: Rp1.287.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.575.600.000

Catatan: Harga yang tertera dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan perusahaan dan dinamika pasar emas global.

Penting untuk diingat: Emas merupakan aset yang nilainya fluktuatif. Investor disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual maupun beli, guna memastikan nilai optimal dari aset investasi Anda.