DPR Minta Penyusunan Regulasi Kadar Nikotin dan Tar Mempertimbangkan Berbagai Aspek

oleh -5 Dilihat
DPR Minta Penyusunan Regulasi Kadar Nikotin dan Tar Mempertimbangkan Berbagai Aspek

KabarDermayu.com – Komisi IV DPR RI secara resmi menerima berbagai aspirasi yang disampaikan oleh petani tembakau asal Kabupaten Temanggung terkait rencana penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan perwakilan petani, pelaku usaha, serta jajaran DPRD Kabupaten Temanggung pada Selasa, 21 Juli 2026. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah menyoroti rencana pemerintah dalam mengatur batasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Menanggapi masukan tersebut, Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa poin-poin yang disampaikan oleh para petani akan menjadi bahan pertimbangan mendalam dalam proses perumusan kebijakan ke depan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam menyusun regulasi agar dampaknya tidak merugikan pihak manapun.

Panggah mengungkapkan kekhawatirannya jika regulasi yang ditetapkan tidak dipertimbangkan dengan matang. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu penurunan penyerapan hasil panen tembakau dari petani lokal. Dampak domino yang mungkin muncul meliputi penurunan pendapatan negara serta ancaman meningkatnya angka pengangguran, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan tembakau.

Pernyataan tersebut disampaikan Panggah pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia menekankan perlunya solusi konkret yang mampu menjembatani kepentingan berbagai pihak. Negara diminta untuk melihat industri pertembakauan dengan perspektif yang lebih adil, sehingga tercipta keseimbangan yang harmonis antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi nasional.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti urgensi akan adanya kepastian regulasi bagi ekosistem industri tembakau. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan antara lembaga terkait menjadi syarat mutlak dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka, ujar Firman.

Firman berharap pemerintah ke depannya lebih memperhatikan karakteristik spesifik dari komoditas tembakau nasional. Ia menilai bahwa rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi nyata di lapangan, khususnya varietas tembakau asal Temanggung.

Sebagai contoh, tembakau dari wilayah Temanggung memiliki karakteristik kadar nikotin yang cukup tinggi, yakni berkisar antara 5 hingga 10 miligram. Oleh karena itu, Firman menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah harus memiliki dasar yang kuat dan jelas agar masa depan komoditas strategis ini tetap terjaga.

Kepastian hukum dalam regulasi dipandang sebagai kunci utama agar sektor pertembakauan nasional tetap memiliki daya saing dan ruang untuk terus berkembang. RDPU ini menjadi langkah awal bagi petani Kabupaten Temanggung untuk menyampaikan keresahan mereka secara formal kepada lembaga legislatif.

Seluruh aspirasi yang telah dihimpun dalam forum tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut oleh Komisi IV DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Pemerintah diharapkan dapat merespons masukan ini dengan bijak demi menciptakan iklim industri yang tetap produktif bagi para petani di tanah air.