Polisi Beri Tanggapan Terkait Aturan Tilang bagi Pengendara Ban Gundul

oleh -14 Dilihat
Polisi Beri Tanggapan Terkait Aturan Tilang bagi Pengendara Ban Gundul

KabarDermayu.com – Jagat media sosial baru-baru ini diramaikan oleh sebuah isu yang menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan ban kendaraan dalam kondisi gundul akan dikenakan sanksi tilang. Menanggapi keresahan tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Komarudin, secara tegas membantah validitas informasi yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat tersebut. Ia menyatakan bahwa narasi mengenai pemberlakuan tilang khusus untuk ban gundul sama sekali tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta pada hari Kamis, Brigjen Pol Komarudin memberikan pernyataan singkat namun lugas. “Hoaks,” tegasnya menanggapi rumor yang beredar luas di berbagai platform digital tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan oleh potongan informasi atau narasi yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih luas.

Brigjen Pol Komarudin menekankan bahwa pada dasarnya, masyarakat sudah memiliki pemahaman yang cukup mengenai aturan serta jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab demi menjaga keselamatan bersama.

Fokus utama yang harus terus ditingkatkan adalah kesadaran individu dalam berkendara dengan tertib di jalan raya. Hal ini dianggap sebagai langkah paling krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan,” ujar Komarudin.

Sebelumnya, sebuah narasi yang diunggah oleh akun Instagram @folkshiif sempat memicu kehebohan di dunia maya. Unggahan tersebut mengklaim bahwa kepolisian akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang tertangkap menggunakan ban yang sudah tidak layak pakai atau gundul.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun juga menyertakan kutipan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Narasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan ban gundul, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Namun, dengan adanya klarifikasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa cemas secara berlebihan terhadap isu tilang ban gundul yang beredar di media sosial tersebut. Pihak kepolisian tetap mengedepankan edukasi dan kepatuhan masyarakat dalam menciptakan iklim berkendara yang aman dan tertib.