DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol Usai Berikan Kepastian Regulasi

oleh -5 Dilihat
DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol Usai Berikan Kepastian Regulasi

KabarDermayu.com – Pimpinan DPR RI mengambil langkah strategis untuk menuntaskan ketidakpastian regulasi yang selama ini membayangi ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat koordinasi penting bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pertemuan ini secara khusus difokuskan untuk membahas progres penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi tersebut. Langkah ini dianggap sangat krusial guna memastikan adanya sinkronisasi kebijakan antar-kementerian.

Tujuan utama dari penyusunan regulasi ini adalah memberikan kepastian hukum yang jelas, meningkatkan perlindungan bagi para mitra pengemudi, serta memastikan keberlanjutan iklim bisnis transportasi online di masa depan. Berbagai isu krusial turut dibahas dalam rapat tersebut.

Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan meliputi:

  • Penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online.
  • Penegasan mengenai hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
  • Menjaga keberlanjutan iklim usaha transportasi digital.
  • Sinkronisasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan jangka panjang.

Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari instansi lainnya seperti COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Usai rapat, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa draf Perpres ojol saat ini sudah memasuki tahap akhir. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan pada pekan depan, setelah dilakukan pertemuan finalisasi dengan pihak asosiasi, yakni Koalisi Ojol Nasional.

Pemerintah juga secara aktif menampung aspirasi terkait skema pembagian tarif, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Evaluasi dari implementasi skema ini di lapangan akan menjadi dasar penyempurnaan substansi Perpres tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan penegasan bahwa terdapat arahan khusus dari Presiden agar skema tarif 92:8 benar-benar terealisasi secara nyata. Berdasarkan laporan Koalisi Ojol Nasional, skema tersebut sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, meski masih terdapat beberapa aplikator yang perlu diberikan pengawasan lebih ketat agar disiplin dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau pengaturan tarif layanan. Ketentuan teknis mengenai pembagian pendapatan ini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).

Meskipun Perpres belum resmi disahkan, pihak Koalisi Ojol Nasional mengakui bahwa beberapa kebijakan sudah mulai berjalan di lapangan. Namun, mereka tetap menyoroti adanya kendala teknis yang memerlukan perbaikan segera, yang mana aspirasi ini diharapkan dapat memperkuat isi dari Perpres yang akan datang.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi pada Selasa, 21 Juli 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Perpres ini akan memberikan pengakuan bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Langkah ini diharapkan dapat membuka pintu bagi pengemudi untuk mengakses berbagai program pemberdayaan ekonomi.

Perpres ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian, sehingga ekosistem transportasi online dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan.

Pemerintah dan DPR RI berkomitmen penuh untuk merampungkan regulasi ini guna menjawab keresahan pengemudi di lapangan. Melalui konsolidasi lintas lembaga ini, diharapkan ekosistem transportasi online di Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat.