Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Polisi: Jaksa Masih Bisa Perbaiki Dakwaan

oleh -10 Dilihat
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Polisi: Jaksa Masih Bisa Perbaiki Dakwaan

KabarDermayu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru saja mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan sikap resminya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

Iman menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, pihaknya menghargai apa yang telah diputuskan oleh Yang Mulia Hakim di persidangan. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media pada Minggu, 26 Juli 2026.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa putusan sela ini tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara tersebut masih memiliki keberlanjutan di masa depan.

Iman menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki ruang untuk melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan yang sempat diajukan. Setelah dilakukan perbaikan, pihak jaksa memiliki kewenangan untuk melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Hal itu bukanlah sesuatu yang final atau menjadi akhir dari seluruh proses. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan nantinya akan segera mengembalikan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Iman.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Dokter Tifa menghadapi persidangan atas tuduhan menyebarkan fitnah terkait klaim ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Upaya hukum melalui pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh tim kuasa hukumnya akhirnya membuahkan hasil positif bagi pihak terdakwa.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Dokter Tifa telah diterima oleh pengadilan.

“Menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar Christina saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah dakwaan yang disusun oleh jaksa dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, agenda persidangan yang seharusnya memasuki tahap pembuktian tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya untuk sementara waktu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap memantau perkembangan kasus tersebut sembari menunggu langkah selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum terkait perbaikan dakwaan yang dimaksud.